Mediaseruni.co.id, PEKALONGAN – Dugaan tindak pidana terkait adanya pelanggaran undang undang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yaitu sebanyak 40 an kios/bangunan diatas tanah aset desa/ bengkok milik Desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah.
Pihak Lembaga Forum Jateng Bersatu (FORJAB) bersama kuasa hukumnya (LBH GAMAN) mengadakan Konferensi Pers di Kantor (LBH GAMAN) Watusalam Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah pada Jum’at 01 September 2023.
Dalam keteranganya pihak (LBH GAMAN) yang diketuai oleh M.Yusuf Ilyas,S.Pd.S.H menerangkan bahwa perlunya diadakan Konferensi Pers.
Dikarenakan pihak Polres Tegal dalam menangani kasus ini sangat lamban bahkan sejak pelaporan hingga saat ini berkas belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
” Kasus Desa Pegirikan sudah hampir setahun lamanya dan baru per 23 Agustus kemarin sesuai (SP2HP) ditingkatkan ke tingkat penyidikan yang baru akan dikoordinasikan dengan pihak jaksa penuntut umum(JPU),”ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan bahwa baru saja lewat pesan Whatsapps Kanit Unit 3 menyampaikan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi, permintaan barang bukti dan gelar perkara untuk menentukan status terlapor.
” Saya apresiasi dengan penyidik Polres Tegal karena setelah kami beritahukan akan mengadakan Konferensi Pers pihak Polres Tegal akan segera mengambil tindakan” terang Yusuf yang didampingi oleh Ali Rosidin selaku Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (Forjab) dan (LBH GAMAN).
Sementara itu Ketua Umum (Forjab) Ali Rosidin mengatakan dalam pernyataan sikap mendesak dan menuntut kepada Polres Tegal untuk :
1.Penegakan hukum secara adil dan profesional, tidak tebang pilih.
2. Kepada penyidik Polres Tegal untuk mengusut tuntas dan segera melimpahkan berkas kasus terhadap dugaan tindak pidana.
Pelanggaran lahan pertanian pangan berkelanjutan(LP2B) diatas tanah aset desa/ aset negara dengan dalih peningkatan perekonomian rakyat yaitu dengan membangun kios diatas lahan tanah kas desa/ bengkok di desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal.
3. Menyeret oknum oknum yang terlibat mafia tanah/aset Desa yaitu dengan menyewakan kios-kios yang belum jelas legalitasnya.
4. Diminta kepada jajaran Polres Tegal dan Kejaksaan Negari Slawi untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dalam penangan kasus yang berada di wilayah Kabupaten Tegal.
5. Kepada Bapak Kapolda Jawa Tengah dan Bapak Kapolri untuk selalu memantau kinerjanya dalam penegakan hukum di wilayah Jawa Tengah.
” Kami berharap agar jajaran penegak hukum di wilayah Kabupaten Tegal dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,”tegas Ketum (Forjab) kepada Media Seruni.co.id. (Red/Mds)