Mediaseruni.co.idm BANDUNG – Seorang tukang ojek di Banjaran, Kabupaten Bandung tega menghabisi nyawa istrinya. Penyebabnya, karena sang istri terlilit utang yang cukup besar. Aksi pemhunuhan si tukang ojek ini cukup sadis. Si istri dibekap menggunakan bantal, hingga tak bernyawa. Setelah itu, si tukang ojek ini kabur.
Adalah ID (41), inisial tukang ojek yang bunuh istrinya itu. Sang istri, berinisial RN (51). Pasangan ini tinggal di Kampung Ciapus Kaler, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Kasus pembunuhan yang menggerkan kampung setempat itu terungkap dari kecurigaan warga mendapati rumah pasutri tersebut yang masih dalam keadaan gelap meski telah memasuki waktu magrib.
Tetangga pasutri ini lalu mengecek ke rumah pasutri itu. Namun ketika masuk, didapati istri dari pemilik rumah sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan posisi di atas kasur, mulut sudah mengalami luka-luka.
Mengetahui korban RN (51) tewas, tetangga itu langsung melapor ke Polsek Banjaran. Setelah itu, jajaran Satreskrim Polresta Bandung turun tangan dan melakukan penyelidikan.
“Dari serangkaian olah TKP yang dilakukan Satreskrim Polresta dan Polsek Banjaran maka patut diduga yang menjadi pelaku adalah suami korban sendiri yang berinisial ID (41), korban sendiri RN (51),” ujar Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan kepada wartawan, di Mapolresta Bandung, Jumat 7 Juli 2023.
Dan dalam waktu cukup singkat, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan itu, yang tak lain adalah suaminya sendiri, berinisial ID.
“Korban meninggal dunia dengan cara didorong oleh pelaku ke dalam kamar, kemudian dijatuhkan di dalam kasur. Setelah itu korban ditindih dengan kedua kaki tersangka. Sehingga korban tidak bisa bergerak. Kemudian korban langsung disumpal mulutnya, dikarenakan masih bersuara,” kata AKBP Imron Ermawan.
“Motif dari kejadian ini sementara menurut pengakuan pelaku yaitu ekonomi. Korban memiliki utang yang lumayan besar bagi keluarga tersebut. Apalagi, tersangka hanya berprofesi sebagai pengemudi ojek,” ujar AKBP Imron Ermawan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama menggunakan pasal 44 ayat 3 UUD RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian dialternatifkan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun. Kemudian ditambahkan lagi 351 penganiayaan minimal ancaman 7 tahun. (***)