Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Terancam dihukum mati. Itulah nasib bandar ganja yang kerap beroperasi di Jalur Pantura Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Pelaku bandar ganja dan pengedar ganja terancam disangkakan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana dua bandar ganja ini terancam di hukum mati,” tegas Kasat Serse Narkoba AKP Arief Zaenal Abidin mewakili Kapolres Karawang.
Kasat mengatakan itu, Rabu 5 Juli 2023 siang, usai menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Karawang. Sementara satu orang pelaku yang berperan sebagai pengedar ganja, terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal seumur hidup atau 15 tahun kurungan penjara.
Dua dari tiga pelaku yang diamankan Tim Sanggabuana Polres Karawang masing-masing AB dan AI. “Dari tangan ke dua bandar ganja berinisial AB dan AI, kami mengamankan narkotika golongan I dengan jenis ganja kering seberat 5,3 kilogram,” kata Arief.
Sedang dari seorang pengedar ganja lainnya, sambung Arief, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering siap edar seberat 177,55 gram.
Menurutnya, dua pelaku bandar ganja ini sudah yang ke dua kalinya menerima kiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Pengiriman pertama dari Kota Jakarta sebanyak hampir 1 kilogram yang sudah mereka edarkan di wilayah jalur Pantura Karawang-Subang.
“Nah untuk pengiriman yang ke dua kalinya, kami menerima informasi dari laporan Polisi RW bahwa ada gerak-gerik dua pemuda yang aktifitasnya cukup mencurigakan. Saat diselidiki, benar saja bahwa mereka ini sedang asik merecah paket ganja dalam jumlah besar ke paketan kecil siap edar,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku juga, lanjut Arif, mereka ini belum sempat menerima upah yang sempat dijanjikan oleh si pemiliknya asal Jakarta itu.
“Jadi mereka diharuskan untuk menjual habis pengiriman ke dua sebanyak 8 kilogram guna mendapatkan upahnya tersebut, dari 8 kilogram itu yang berhasil kita amankan hanya sebanyak 5,3 kilogram dan sisanya sudah berhasil mereka jual ke para pengedarnya,” kata Arief.
Arief juga mengatakan, satu pelaku bandar ganja saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan anak buahnya (para pengedar lainnya), pelaku berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga harus dilakukan tindakan tegas terukur.
“Satu pelaku bandar ganja berinisial AB alias Agus terpaksa kita hadiahi timah panas lantaran sempat melawan petugas saat diminta untuk menunjukkan keberadaan para pelaku pengedar lainnya,” pungkas Arief.
Sementara, sambung Arief, seorang pelaku bandar ganja lainnya bertindak kooperatif, sehingga petugas berhasil mengamankan satu pelaku pengedar ganja berikut dengan barang buktinya berupa satu buntal plastik berwarna cokelat berisikan ganja kering siap edar seberat 177,55 gram. (Mds/*)