Mediaseruni.co.id, SUKABUMI – Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sebelumnya berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), berhasil dibekuk Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Kamis 5 Oktober 2023.
Pelaku yang diamankan di kediamannya adalah AM (41 tahun) dan SA (47). Dalam kasus ini mereka berupaya mengirimkan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal dari wilayah Palabuhanratu dengan tujuan negara Australia.
Sebanyak 29 calon PMI tersebut dijanjikan oleh para pelaku AM dan SA, akan diberangkatkan ke Negara Australia melalui jalur laut, namun kemudian usaha TPPO tersebut berhasil digagalkan Jajaran Polres Sukabumi pada tanggal 30 September 2023.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede membenarkan penangkapan dua pelaku TPPO yang sebelumya dinyatakan buron itu. “Ya benar petugas kami dari Reskrim telah menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana penjualan orang yang kemarin sempat buron di dua wilayah, yaitu Cimahi dan Garut,” katanya, Jumat 6 Oktober 2023.
Jadi, sambung Kapolres, dalam kasus dugaan TPPO yang terjadi di Pelabuhan Ratu sudah empat tersangka diamankan. “Kasus TPPO yang kami ungkap di wilayah Palabuhanratu saat ini sudah ada 4 pelaku yang kami amankan,” jelas Kapolres Maruly.
Menurut Maruly, 2 pelaku yang berhasil ditangkap itu ternyata memiliki peran penting dalam kasus PMI Ilegal dengan tujuan Australia ini. “SA berperan mempunyai link ke negara Australia sedangkan AM berperan sebagai pencari kapal untuk keberangkatan,” ungkap Maruly.
Untuk korban 29 calon PMI untuk sementara waktu ditampung di Gedung Palamarta, Cibadak yang merupakan gedung milik Kementerian RI sementara sebelumnya para korban tersebut ditempatkan di rumah kontrakan wilayah Palabuhanratu.
“Kami bekerjasama dengan Instansi terkait, saat ini sedang melakukan pemeriksaan kesehatan, psikologis, dan tentunya membantu proses kepulangan korban ke kampung halamannya masing-masing,” pungkas Maruly. (S9/Mds)