Mediaseruni.co.id, SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus jual beli uang palsu dalam mata uang dollar senilai triliunan rupiah, sekaligus mengamankan dua tersangka berikut barang bukti kejahatannya.
“Dari tangan kedua tersangka kami menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 2.200 lembar,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, kemarin 9 Juli 2023, lewat pers rilis.
Penangkapan tersangka berkat informasi dari warga yang mencurigai adanya praktek jual beli uang palsu di Kampung Cibuburay, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi,” terang Maruly.
Kronologis kejadiannya pada 6 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 Wib. “Kami mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jual beli uang palsu. Kemudian didalami dan dikembangkan tim Opsnal, sehingga tepatnya di Kecamatan Nagrak berhasil diamankan satu orang tersangka berinisial S (50),” kata Maruly.
Tersangka S merupakan residivis pada kasus yang sama. Dari tangan tersangka polisi tidak hanya menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 1.200 lembar tetapi uang palsu lainnya yakni Deutsche Mark (DM) 1.000 sebanyak 100 lembar, kemudian dua lembar sertifikat board dan 12 lembar sertifikat LAC.
Setelah dilakukan pengembangan polisi kemudian menangkap tersangka kedua berinisial AT (58) Warga Kampung Sedamukti, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi di Ciampea, Kabupaten Bogor.
Dari tangan AT petugas menyita barang bukti 1000 lembar uang pecahan satu juta US Dolar, jika di kurskan senilai 18 triliun, serta satu buah besi kuning menyerupai emas batangan bertuliskan Soekarno dan 1 mesin eksrey.
“Jadi pelaku meyakinkan, bahwa satu gepok uang paslu dijual dengan harga 25 juta, kemudian yang bersangkutan (calon pembeli) sudah berminat dengan menampilkan benda keramat yang seolah-olah asli,” ucap Maruly.
Terhadap para tersangka sementara akan terapkan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, akan dikembangkan juga degan penerapan pasal 378 KUHP yang mana bersangkutan memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. (S-9/Mds)