Mediaseruni.co.id, BANDUNG – Seorang preman di Kota Bandung dihadiahi timah panas. Si preman sebelumnya melakukan pemerasan kepada sebuah perusahaan dengan mengancam menggunakan golok, lalu melakun pengrusakan fasilitas di perusahaan tersebut. Tindakan tegas terukur dilakukan polisi karena preman tersebut melawan.
Kurang dari 24 jam Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung berhasil meringkus preman bernama Agung Kurniawan (36), pelaku pemerasan membawa senjata tajam dan pengrusakan.
“Yang bersangkutan melakukan pemerasan dan perusakan fasilitas bengkel bubut PT Sunrise Abadi di Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kelurahan Cibuntu, Bandung Kulon, Kota Bandung, pada Jumat 30 Juni 2023,” ujar Kapolsek Bandung Kulon, AKP Udin Taryana, Selasa 4 Juli 2023.
Dikatakan Kapolsek, peristiwa bermula ketika Agung datang ke bengkel bubut itu kemudian berupaya masuk ke ruangan bagian manajer untuk meminta uang jatah keamanan senilai Rp 500 ribu. Akan tetapi, ketika hendak masuk, Agung ditahan oleh petugas securiti.
“Pada saat dia mau masuk ke ruangan manajemen, dalam hal ini dilakukan ditahan oleh sekuriti,” ucap Kapolsek.
Dikarenakan kesal, Agung lantas mengeluarkan sebilah golok dari balik jaketnya untuk melakukan pengancaman dan melakukan perusakan fasilitas seperti kaca di pos sekuriti, truk, hingga kaca di mes karyawan yang letaknya ada di seberang bengkel.
“Pelaku mengancam dan langsung merusak fasilitas bengkel di antaranya dinding kaca securiti hancur dan melakukan pengancaman dan juga ada kendaraan roda empat jenis truk yang diparkir hancur,” lanjut Kapolsek.
Usai kejadian, polisi langsung mendatangi TKP dan melakukan rangkaian penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di persembunyiannya di wilayah Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Saat hendak diamankan, menurut Udin, pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi memberi tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya.
“Kurang 24 jam, pelaku didapat dan dilakukan penangkapan di Batujajar, Bandung Barat,” kata Kapolsek.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, sambung Udin, pelaku sudah berulangkali melakukan aksi pemerasan. Ditaksir, kerugian materi yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku mencapai angka Rp 6 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana dan 406 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 10 tahun. Agung pun sudah ditahan di Mapolsek Bandung Kulon.