Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Masih ingat EC (56) seorang guru yang disiram air keras di Karawang? Tersangkanya AH alias Seblud (32) sudah diamankan, dan hari ini, 12 Juli 2023, Mapolres Karawang merilis kasusnya.
Polisi sendiri menjerat AH dengan pasal pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban EC luka berat.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menuturkan kronologis kejadian.
Tersangka AH berstatus karyawan swasta, pada Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 Wib, membeli air keras sebanyak 0,5 liter dengan Jerigen Kecil seharga Rp 10.000, di toko kimia di daerah Johar Kabupaten Karawang.
Usai membeli cairan kimia, lanjut Kasat Arief Bastomy, AH warga Dusun Rawarengas Kecamatan Telukjambe Timur, membeli air mineral kemasan botolan ukuran 600 ml.
Setelah meminum habis air mineralnya, lanjut Bastomy, Tersangka kemudian mengisi botol air mjneral dengan cairan kimia. Sedang jerigen tempat cairan kimia dibuang Terlapor.
“Tersangka AH mendatangi rumah korban EC dengan membawa botolan cairan kimia,” kata Bastomy, namun pada saat itu, korban warga Dusun Kalipandan Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur, tidak ada di rumah.
Masih dikatakan Kasat Reskrim Arief Bastomy, pada Selasa 23 Mei 2023 sekitar jam 06.30 Wib, AH kembali ke rumah EC. Tetapi korban pun tidak berada di rumah. AH kemudian memutuskan untuk menunggu EC di depan Bengkel Motor tak jauh dari rumah EC.
Tidak lama kemudian EC datang dengan menggunakan sepeda motor, dan menyapa AH. “Ada apa De?”
“Pa, Eta Nanyakeun masalah duit (Pa, menayakan masalah uang).”
“Kadieu weh kajero (Kesini aja kedalem).”
Masih dikatakan Kasat, AH kemudian turun dari sepeda motor dan menuju ke rumah EC dengan membawa botol air mineral berukuran 600 ml berisi air keras.
EC kemudian masuk kedalam rumah. Pada saat EC akan duduk, terlapor langsung menyiramkan air keras dibotol air mineral ke wajah EC.
Usai menyiramkan air keras AH langsung keluar rumah dan meletakan botol air mineralnya ditembok pagar depan rumah EC, sebelum kabur dengan motornya.
“Motif tersangka melakukan penganiayaan atas dasar sakit hati,” ungkap Kasatreskrim.
Tersangka, kata Kasat diamankan di rumah kontrakannya tanpa perlawanan. “Pelaku diancam dengan hukuman 8 sampai 10 tahun kurungan penjara karena melanggar pasal 351 ayat 2 dan pasal 548,” kata Kasat. (S-1/Mds)