Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Masih ingat Eko Nur Syamsu (34), Warga Surabaya yang tewas tenggelam di Irigasi Tarum setelah dikeroyok empat orang. Polisi menetapkan keempatnya sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arif Bustomi menegaskan itu, Senin 4 September 2023, di Polres Karawang. Korban pegawai proyek PT. Dwi Ponggo Seto di salah satu proyek BBWS di daerah Cikampek, Karawang.
“Satu tersangka yang diidentifikasi sebagai R telah ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya yaitu P, G, dan J, masih dalam pengejaran petugas,” kata Arif.
Peristiwa sendiri terjadi Kamis 31 Agustus 2023, di Pinggir Irigasi Sebrang Proyek Siphon BTT 11a Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Korban terlibat dalam cekcok dan perkelahian dengan para pelaku di Pinggir Irigasi Sebrang Proyek Siphon BTT 11a Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Perkelahian tersebut dipicu oleh permintaan bekas besi potongan dari korban. Korban, yang bekerja sebagai tukang las di proyek tersebut, menolak memberikan potongan besi yang diminta para pelaku, sehingga membuat mereka marah.
Pelaku R memukul korban dengan tangan kosong di punggungnya, sedangkan pelaku P melakukan pemukulan sebanyak empat kali ke arah wajah dan punggung korban, bahkan menggunakan sebatang blok kayu.
“Pelaku G melakukan satu kali pemukulan dengan tangan kosong di pundak korban, sementara pelaku J menendang korban dua kali saat korban terjatuh,” kata Arif.
Setelah itu, saksi (pelaku R) memisahkan perkelahian dan mengambil balok yang digunakan untuk memukul korban. Para pelaku kemudian menjauh dari tempat kejadian, namun korban menantang mereka sekali lagi, yang membuat para pelaku menjadi marah dan hendak mendekati korban.
Korban berusaha melarikan diri, dan ketika para pelaku hendak mengejarnya, dia melompat ke dalam irigasi Citarum di Desa Dawuan Tengah. Sayangnya, korban tidak bisa berenang.
Meskipun upaya penyelamatan telah dilakukan warga, namun korban tidak dapat diselamatkan, dan mayatnya ditemukan dua hari kemudian.
Pihak kepolisian telah menyita beberapa barang bukti, termasuk satu baju milik korban dan satu balok kayu yang digunakan oleh pelaku dalam pemukulan tersebut. Pelaku-pelaku ini akan dihadapkan pada Pasal 170 jo 351 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Yogi Kurnia/Mds)