Mediaseruni.co.id, SUKABUMI – Penambang emas ilegal di kawasan Perhutani Blok Cibuluh, Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diamankan polisi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, penangkapan berdasarkan laporan dari salah satu perusahaan yang mencatat aktivitas penambangan ilegal di lokasi Perhutani.
Perusahaan tersebut melaporkan aktivitas ini telah dilakukan di area yang sebelumnya sudah ditutup oleh Forkopimda. Setelah dilakukan investigasi, polisi awalnya berhasil mengamankan enam orang penambang.
Namun, dalam perkembangan lebih lanjut, seorang tersangka berinisial AS (54) dari Kampung Mekarasih, Desa Ciemas, ditetapkan oleh pihak berwenang sebagai pemilik lubang galian tambang.
AS diduga terlibat dalam organisasi penambang ilegal yang kembali beroperasi di lokasi yang seharusnya dilarang. Maruly menjelaskan bahwa peran utama AS dalam kasus ini adalah sebagai pemilik tempat.
“Sebelumnya, kami telah melakukan penegakan hukum di lokasi yang sama, dan pada saat itu, aktivitas mereka tidak terkoordinir dengan baik,” ujarnya dalam konferensi pers di Satreskrim Polres Sukabumi, Kamis 10 Agustus 2023.
Perlu dicatat bahwa pola kegiatan mereka telah berubah, di mana penegakan hukum saat ini mengindikasikan adanya koordinasi antara beberapa pihak terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” lanjut Maruly.
Maruly menambahkan bahwa dalam modus operasi baru ini, para penambang yang akan melakukan aktivitas galian terlebih dahulu harus membayar sejumlah uang kepada AS sebesar Rp 2,5 juta.
Dengan membayar jumlah tersebut, terang Maruly, mereka diberikan izin dan akses ke lokasi tambang ilegal. Oleh karena itu, AS ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Pihak yang berminat untuk menambang di lokasi ini harus meminta izin dan membayar sejumlah biaya kepada pemiliknya. Dalam kasus ini, biayanya adalah sebesar 2,5 juta rupiah. Setelah mendapatkan izin dan akses, mereka baru mengajak pekerja lain untuk melakukan penambangan ilegal,” terangnya.
Selama proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, empat karung berisi material, satu unit genset, satu unit palu, pahat, satu lembar kwitansi, dan kartu tanda anggota koperasi.
Maruly menjabarkan, AS dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yaitu Pasal 89 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Untuk pelanggaran pertama, ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah. Sedangkan untuk pelanggaran kedua, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 miliar rupiah,” pungkas Maruly. (S7/Mds)