Mediaseruni,co.id, BANDUNG – Oknum polisi berpanbkat AKP, yang terlibat penipuan terhadap seorang tukang bubur di Cirebon dengan modus rekrutmen bintara Polri, akhirnya dipecat. Oknum polisi berinisial AKP SW, yang juga mantan Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota itu, dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Pemecatan AKP SW dilakukan setelah dilakukan sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jabar. Hasilnya, AKP SW terbukti bersalah.
“Keputusan sidang etik terhadap AKP SW) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dikonfirmasi wartawan, Jumat 30 Juni 2023.
Selain dipecat, AKP SW juga diproses hukum pidana. Dia terlibat penipuan modus rektrutmen bintara polri bersama NH, pensiunan ASN di Mabes Polri.
“Setelah dipecat dinas kepolisian, AKP SW diproses pidana di Satreskrim Polres Cirebon Kota,” lanjut Kabid Humas Polda Jabar.
Diketahui, kasus penipuan ini berawal dari Wahidin, tukang bubur ayam, ingin mendaftarkan anaknya ikut seleksi rekrutmen bintara Polri pada 2020. Dia meminta saran AKP SW yang saat itu menjabat Kapolsek Mundu.
AKP SW mengaku memiliki kenalan yang bisa meloloskan anaknya yaitu seorang ASN Mabes Polri berinisial NH. Untuk jasa meloloskan anak Wahidin menjadi bintara Polri, AKP SW meminta sejumlah uang.
Akhirnya, Wahidin menyetorkan uang dengan nilai total Rp310 juta. Namun, ternyata anak Wahidin tidak lolos seleksi bintara Polri. Wahidin pun meminta uang kemabli dan pertanggungjawaban AKP SW. Namun, uang Wahidin tak kunjung kembali sehingga melaporkan dugaan penipuan itu ke Polsek Mundu pada 2021.
Setelah dilaporkan pun, kasus tak kunjung diproses oleh Polsek Mundu. Wahidin pun mengadukan nasibnya ke lembaga bantuan hukum dan melapor ke Polres Cirebon Kota.
Akhirnya, setelah kasus tersebut viral dan menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, AKP SW dan NH ditangkap dan ditetapkan tersangka. Kasus ini pun diproses oleh Polres Cirebon Kota.
Saat proses hukum berlangsung, AKP SW mengembalikan uang Wahidin sebesar Rp310 juta. Korban pun mencabut laporan ke polisi. Namun, Polda Jabar memastikan, pencabutan laporan tidak mempengaruhi proses hukum, baik etik maupun pidana, yang tetap dilanjutkan. (***)