Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Pelajar tewas akibat tawuran kembali terjadi. Kali ini di Kecamatan Kutawaluya. Korbannya KS (17) dan pelaku MHY (17) dan D (17) yang saat ini buron. Ketiganya masih berstatus pelajar.
Tersangka MHY dan D warga Dusun Sukajaya, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta. Sedangkan korban KS warga Dusun Jati Udik, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat.
Dikatakan Kapolres Karawang melalui Kasatreskrim Arief Bastomy, tindak pidananya adalah pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di jalan raya Kutagandok, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya.
Sedang latar belakang pengeroyokan, awalnya korban dan pelaku terlibat tawuran. Pada saat terjadinya tawuran kubu pihak korban kalah.
Namun ketika korban berusaha kabur dia terjatuh. Pada saat itulah dua pelaku melakukan pembacokan. Masing-masing satu kali kebagian kepala belakang korban.
“Kedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis gosir (golok sisir) sehingga korban mengalami luka robek dibagian kepala belakangnya,” ungkap Arief, Selasa 22 Agustus 2023, di Mapolres.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karawang. Setelah mendapat penanganan pihak rumah sakit, dokter menyatakan korban meninggal dunia pada pukul 22.45 Wib.
Pelaku sendiri kemudian berhasil ditangkap dan diamankan di Polres Karawang. Berikut barang bukti yang disita baju dan jaket korban, celana SMP korban serta golok sisir yang digunakan pelaku.
“Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Arief. (Mds/*)