Mediaseruni.co.id, INDRAMAYU – Unesih, korban penggelapan dokumen penting di Kabupaten Indramayu, Jabar, menolak melakukan mediasi dengan pihak terlapor PT Ahwida Jaya Sentosa.
“Saya tidak mau mediasi. Saya mau kasus ini lanjut,” ucap Unesih, kepada Mediaseruni.co.id, Jumat 14 Juli 2023. Unesih ditanya soal tawaran mediasi yang dimediasikan pihak Polres Indramayu.
Bahkan Unesih sempat bertanya soal tuntutan pasal 372 yang dijeratkan kepada terlapor dalam kasus ini, sesuai laporan Unesih bahwa sejumlah dokumen penting miliknya, diantaranya paspor ditahan pihak PT Ahwida Jaya Sentosa.
Penyidik kasus Unesih, Aipda Ragil Zaini Firdaus, SH, mengatakan, pengenaan pasal 372 sesuai delik tuntutan laporan pelapor.
Namun untuk memastikan pasal yang dikenakan membutuhkan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyidikan baru bisa dipastikan pasal yang dikenakan terhadap terlapor yang statusnya naik jadi tersangka.
Meski begitu, Penyidik Polres Indramayu mengatakan akan memfollow up kasus Unesih. “Saya akan follow up orang PT Ahwida Jaya Sentosa,” ucap Zaini. (S10/Mds)