Mediaseruni.co.id, PASURUAN – Beberapa waktu lalu Kasi Intel Kejari Pasuruan Jatim, Agung Tri Radityo, menyampaikan bahwa Ketua dan Sekretaris Umum LSM Gema Perhutanan Sosial Siti Fikriyah Khuriyati dan M. Hanafiah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar redistribusi tanah di Jawa Timur.
“Dua orang Siti Fikriyah Khuriyati dan M Hanafiah telah kita tetapkan sebagai tersangka bersama Suwaji. Ketiganya ini merupakan oknum LSM GEMA PS,” ungkap Agung, dikutip Rabu 26 Juli 2023.
Ketiga orang itu dipanggil sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar. Namun hanya satu orang yang datang yaitu Suwaji, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Pasuruan, suwaji langsung ditahan. “Sedangkan dua orang lainnya yaitu Siti Fikriyah dan M Hanafiah tidak penuhi panggilan,” imbuh nya.
Peran ketiga tersangka, jelas Kasi Intel meminta sejumlah uang kepada 352 pemohon program redistribusi tanah. Per sertifikat oleh tersangka diminta Rp 2,5 juta. “Jadi total seluruhnya Rp 880 juta, sedangkan uang baru terkumpul Rp 420 juta,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan kepada Siti Fikriyah Khuriyati dan M. Hanafiah. “Dua kali sudah kita layangkan panggilan, tapi keduanya tidak hadir. Apabila dalam tiga kali panggilan tidak hadir, tentunya akan kita jemput paksa,” ujarnya.
Sementara itu perwakilan Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) Jawa Timur Agus Budi Sulistyo mengapresiasi langkah Kejari Pasuruan yang telah berani mentersangkakan Siti Fikriyah Khuriyati Ketua Umum Gema Perhutanan Sosial (Gema PS) yang telah meresahkan masyarakat dan memicu konflik horisontal termasuk masyarakat di kawasan hutan di Pulau Jawa dengan tindakan pungutan liar.
“Kami FPHJ Jawa Timur mengapresiasi langkah Kejari Pasuruan yang telah menetapkan Siti Fikriyah Ketum Gema PS sebagai tersangka pungli,” ujarnya.
Disamping itu Agus Budi Sulistyo meminta kasus pungli yang dilakukan oleh Gema PS tersebut diusut tuntas sampai aktor intelektual nya di pusat, termasuk pungli di kawasan hutan negara di pulau jawa dampak dari adanya kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) & Perhutanan Sosial (PS).
FPHJ juga meminta masyarakat di wilayah lain seperti jabar dan jateng yang diduga kuat menjadi korban pungli yang dilakukan oleh Gema PS, agar berani melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat supaya penegakan hukum berjalan.
“Masyarakat di kawasan KHDPK dan PS yang terkena pungli yang diduga dilakukan oleh Gema PS , harus berani melapor. Kami yakin aparat penegak hukum akan mengusut tuntas sampai kepada aktor intelektualnya tertangkap,” pungkas Agus Budi Sulistyo, perwakilan Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) Jawa Timur. (Asep Ruslan/Mds)