Mediaseruni.co.id, PURWAKARTA – Sebanyak 12 mantan narapidana kasus korupsi dirilis telah masuk dalam Daftar Calon Sementara calon anggota legislatif DPR RI.
Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis informasi tersebut baru-baru ini, dikutip dari suara.com, Minggu 27 Agustus 2023.
Sehingga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana aturan terkait mantan narapidana yang ingin menjadi calon legislatif dan apakah hal ini diperbolehkan secara hukum.
Setiap warga negara, secara prinsip memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai calon legislatif, namun hal ini juga harus tunduk pada peraturan yang berlaku.
Ada ketentuan yang mengatur tentang mantan narapidana yang ingin menjadi calon legislatif, terutama jika calon tersebut memiliki catatan pidana.
Hak Warga Negara untuk Dipilih dalam Pemilu
Setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam proses pemilihan umum, seperti yang diatur dalam Pasal 43 Ayat 1 UU HAM. Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.
Hal yang sama juga dicantumkan dalam Pasal 25 Ayat 1 UU 12/2005. Dengan demikian, hak ini adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia dalam konteks pemilihan umum.
Aturan Mengenai Mantan Narapidana yang Mencalonkan Diri sebagai Caleg
Namun, bagaimana dengan mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif, baik di DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten? Apakah ada ketentuan hukum yang mengatur hal ini?
Syarat untuk menjadi anggota legislatif diatur dalam Pasal 240 UU 7/2017. Namun, ketentuan khusus terkait mantan narapidana mengacu pada Pasal 240 Ayat 1 Huruf g UU 7/2017.
Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang ingin menjadi calon legislatif tidak boleh pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kecuali jika yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa mereka adalah mantan narapidana.
Dengan demikian, secara prinsip, mantan narapidana tetap diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, selama mereka memenuhi ketentuan di atas dan tidak melanggar hukum.
Namun, perlu dicatat bahwa pengungkapan secara terbuka tentang status mantan narapidana ini juga merupakan isu yang masih belum memiliki aturan yang jelas.
Media yang Digunakan dalam Pengungkapan Status Mantan Narapidana
Meskipun regulasi mengenai pengungkapan status mantan narapidana diatur dengan jelas, tidak ada ketentuan yang mengatur media yang harus digunakan untuk pengungkapan ini.
Hal ini menjadi penting mengingat beragamnya media dalam era modern, bahkan media yang dapat diciptakan sendiri oleh individu.
Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang mengatur media publik dengan kredibilitas tertentu agar informasi ini dapat diakses secara terbuka oleh publik.
Dalam menghadapi isu ini, penting untuk memastikan bahwa pengungkapan status dan kasus yang membuat seseorang menjadi narapidana harus dilakukan secara terbuka, sehingga tidak muncul penilaian yang bias terhadap calon legislatif. (Mds/*)