Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Siapapun pasti ingin jadi kaya. Demikian Om (49) dan Dm (38) juga berharap begitu. Sayang, cara yang dilakukan dengan menjadi bandar judi online, sehingga keduanyapun harus berurusan dengan polisi.
Dihadapan petugas Om, perempuan warga Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang, mengaku mengelolah bisnis terlarang judi online karena ingin cepat kaya. Dia mengelola situ judi online bukti***.com.
Sedang Inisial Dm, laki-laki warga Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, juga mengaku sama, ingin punya penghasilan yang besar. Dm mengelola situs judi online saka**.com.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomi, di Mapolres Karawang, Jumat 29 September 2023, mengatakan itu. Baik Om maupun Dm bukan bandar besar, namun Dm pernah di tahan dalam kasus perjudian.
“Om dan Dm melakukan praktik perjudian dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi milik mereka,” kata Arief.
Dalam sehari, kata Arief, Om dan Dm bisa menerima pasangan sekitar Rp 50.000 – Rp150.000. Jika dikalkulasikan para pelaku bisa menerima pasangan antara Rp 1,5 juta hingga Rp 4,5 juta perbulannya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Dari Om uang tunai sebanyak Rp 424.000, 4 lembar kertas rekapan togel, 1 buah dompet kecil, 1 akun situs judi online dan 1 buah handphone.
Sedangkan barang bukti dari Dm uang tunai Rp 21.000, 2 lembar kertas rekapan togel, 1 akun sotus judi onlie dan 1 buah handphone.
Akibat petbuatanya Om dan Dm dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Yogi Kurnia/Mds)