Mediaseruni.co.id, BANGKALAN – Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa Langkap yang digugurkan yakni Abdul Wahid Saleh, melaporkan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Langkap Abdul Hadi ke Satreskrim Polres Bangkalan, Selasa 3 Oktober 2023.
Abdul Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua P2KD, untuk menggugurkan Bacalon Kades Langkap Abdul Wahid Saleh, dengan cara tidak melampirkan lampiran Pengalaman Kerja (PK) Bacalon Kades Abdul Wahid.
Lampiran PK tersebut kemudian dikembalikan Abdul Hadi kepada Bacalon Kades Abdul Wahid, dengan alasan sesuai arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan.
Padahal lampiran PK atau pengalaman kerja tersebut merupakan bagian dari katagori yang akan mendapatkan penilaian.
Sehingga, dengan tidak dicantumkannya lampiran PK tersebut otomatis nilai yang diperoleh Bacalon Abdul Wahid Saleh berkurang, sehingga diduga jadi penyebab tidak masuk lima besar Calon Kades.
“Saya sudah melengkapi syarat-syarat pencalonan diri saya untuk menjadi calon kepala desa Langkap. Namun surat pengalaman kerja yang saya ajukan tidak dimasukkan oleh tim P2KD,” ucap Abdul Wahid, menyampaikan kepada mediaseruni.co.id, Selasa 3 Oktober 2023, pagi, via pesan singkat WhatsApp dari ruang SPKT.
Padahal, lanjut Abdul Wahid, pengalaman kerja dirinya sebagai Purnawirawan TNI-AL dengan pangkat terakhir Pembantu Letnan Dua (Pelda) dan Wakil Ketua BPD Desa Tanjungjati tersebut sudah menjadi syarat mutlak diikut sertakan.
Sementara Pengacara Abdul Wahid yakni Hendra mengatakan aneh, kalau Tim P2KD Desa Langkap mengembalikan surat pengalaman kerja, yang mana surat tersebut sebagai syarat untuk menambah nilai dalam ujian kompetensi di universitas Trunojoyo Madura (UTM).
“Ujian kompetensi Abdul Wahid peringkat ketiga tertinggi dari 10 calon kades. Namun apa daya, walaupun nilai ku tinggi, pengalaman kerja ku sebagai purnawirawan TNI AL dan Wakil Ketua BPD Desa Tanjungjati, tapi tidak diikutsertakan oleh tim P2KD, maka dari itu kami menempuh jalur Hukum,” imbuh Hendra.
Bahkan, Hendra mengatakan DPMD harus mengkroscek kebenarannya. Sehingga Pilkades tahun 2023 ini tidak tercederai oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dari pada calon yang ingin membenahi Desa Langkap. “Kami menilai Tim P2KD sudah melakukan Mal administrasi,” ucap Hendra.
Sementara, Kanit Spkt Polres Bangkalan Ipda Farid menandaskan, setiap laporan yang masuk ke Polres Bangkalan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan apabila di kemudian hari dari pemeriksaan ataupun penyidikan kami sudah lengkap maka kami akan lakukan gelar perkara,” tandas Ipda Farid. (Mds)