Mediaseruni.co.id, INDRAMAYU – Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar bersama Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Andang Radianto mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang melaporkan keberadaan gudang miras, sehingga pihak yang berwajib berhasil membongkar lima gudang miras di kabupaten itu.
Setelah mendapat laporan, petugas gabungan yang dilakukan unsur TNI-Polri dan pemerintah Kabupaten Indramayu langsung menindak lanjuti pada Jumat 21 Juli 2023. Operasi yang digelar mulai Jumat siang hingga Sabtu dini hari tersebut, berhasil menyita sebanyak 52 ribu botol miras.
Sementara gudang-gudang miras itu berada di tiga titik lokasi berbeda, yakni dua gudang di Kecamatan Indramayu, satu gudang di Kecamatan Lohbener, dan dua gudang di Kecamatan Losarang.
AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, semua aduan masyarakat yang masuk baik ke call center Polres Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, maupun pemerintah daerah akan langsung ditindak lanjuti.
“Kami semua komitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran atau penjualan miras yang ada di Kabupaten Indramayu,” ujar Kapolres Fahri kepada awak media saat konferensi pers di Kodim 0616/Indramayu, Sabtu 22 Juli 2023.
AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, selain miras, masyarakat juga diminta untuk membuat aduan seperti peredaran narkoba, dan lain sebagainya. Masyarakat bisa membuat aduan ke call center Polres Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, maupun Pemkab Indramayu.
Sementara itu, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Andang Radianto menambahkan, masih banyak masyarakat yang peduli untuk mengadukan peredaran miras di Indramayu.
Setelah mendapat laporan dan mengidentifikasi kebenaran aduan, pihaknya langsung melalukan operasi senyap dan berkoordinasi dengan Kapolres Indramayu serta Pemkab Indramayu. Gudang-gudang pun dibongkar paksa dan puluhan barang bukti miras berhasil diamankan.
Dandim Andang Radianto pun berkomitmen akan bekerjasama dengan unsur-unsur lainnya guna menekan peredaran miras di Indramayu. Apalagi Indramayu memiliki Perda 0 persen miras sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2006 junto perda nomor 15 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.
“Alhamdulillah, banyak masyarakat yang cinta kedamaian, tidak suka dengan miras, mereka mengadukan dimana lokasinya dan sampai memberikan Share Location,” ujar dia.
Miras-miras yang berhasil diamankan kemudian akan dibawa ke Rupbasan Indramayu untuk dititipkan sebelum dimusnahkan. (Mds/rls)