Mediaseruni.co.id, PURWAKARTA – Kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) PHK karyawan selama pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 mencapai puncaknya, menyusul penahanan Asep Surya Komara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Asep tak cuma ditahan tetapi juga dipecat dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia Keuangan dan Administrasi di Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Mengutup Tribunjabar.com, Selain Asep, Kejari juga menahan mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Purwakarta Titov Firman Hidayat dan mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta Agus Gunawan dalam kasus yang sama, Kamis 21 September 2023, malam.
Tindakan pemecatan Asep Surya Komara tidak hanya melibatkan pelepasan jabatannya, tetapi juga mencakup penghentian sementara statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 887/Kep.387-BKPSDM/2023.
“Iya, saudara Asep Surya Komara telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS, karena menjadi tersangka korupsi dan ditahan,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Purwakarta Wahyu Wibisono.
Penahanan Asep oleh Kejari Purwakarta terjadi di Lapas II B Purwakarta, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Nomor PRINT-02/M.2.14/Fd.1/09/2023, tanggal 21 September 2023.
Tindakan penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PNS yang menjadi tersangka tindak pidana dapat diberhentikan sementara, yang berlaku sejak akhir bulan ketika PNS tersebut ditahan.
Wibisono juga menjelaskan bahwa selama masa penahanan, PNS yang terlibat akan menerima gaji sebesar 50 persen dari penghasilan terakhirnya sebagai PNS, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, pada bulan berikutnya.
Tindakan ini akan berlaku mulai dari penahanan hingga surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau hingga ditetapkannya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Wibisono menegaskan bahwa jika PNS yang dipecat sementara kemudian terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, masa penahanannya tidak akan dihitung sebagai masa kerja PNS, dan ia tidak akan menerima hak kepegawaiannya sebagai PNS. (Mds/*)