Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Sebanyak 12 tersangka, termasuk pengedar sabu dan tembakau gorila, dari 11 kasus tindak kejahatan narkotika dan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kedua belas tersangka masing-masing AZ, C, HB, KA, AG, HF dan TH semuanya pengedar Sabu-sabu dan A pengedar psykotropoika. Sedang MS, S, AR, K mereka pengedar obat keras.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari terbentuknya kampung narkoba, yang memungkinkan pihak kepolisian untuk melakukan pemantauan peredaran narkotika dengan lebih efektif,” kata Kasat Narkoba AKP Arief Zainal Abudin, Rabu 13 September 2023.
Arief mengungkapkan, operasi pengungkapan kasus ini berlangsung selama satu bulan. Selain penangkapan tersangka, pihak berwenang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan OKT.
Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 119,07 gram dari 6 tersangka, tembakau gorila 313,77 gram, psikotropika 24 butir, dan narkotika jenis OKT sebanyak 17.488 butir dari tiga tersangka.
Untuk narkotika jenis sabu-sabu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, atau bahkan hukuman mati.
Bagi kasus narkotika jenis sabu-sabu yang memiliki penyalahgunaan yang lebih parah, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedang kasus psikotropika, tersangka akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta.
Terakhir, untuk kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT), tersangka akan dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 12 tahun. (Yogi Kurnia/Mds)