Mediaseruni.co.id, DEMAK – Terungkap. Ternyata alasan MAR alias AR, siswa MA Yasua kelas XI MA di Demak yang membacok gurunya Ali Fatkur Rohman (41) di kelas lantaran merasa sakit hati.
MAR tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS). Dia dilarang ikut UTS karena belum mengumpulkan tugas sebagai syarat mengikuti UTS.
Pada tanggal 23 September 2023, MAR seharusnya telah menyelesaikan tugas akhir yang menjadi kewajibannya. Namun, MAR tidak dapat mengumpulkan tugas tersebut sesuai deadline.
Dijelaskan, MAR pertama kali datang ke sekolah untuk mencari tahu apakah dia bisa mengikuti UTS. Setelah mendapatkan jawaban negatif dari korban, MAR pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah sabit.
Setelah itu, MAR kembali ke sekolah dan sabit itu dia sembunyikan di belakang punggungnya. Saat berada di sekolah, pelaku langsung menuju ke kelas XII IPS tempat korban berada.
Pelaku masuk ke dalam kelas dan menyerang korban yang sedang duduk di kursi saat menjaga ujian tengah semester. Pelaku menggunakan sabit untuk melakukan serangan ke arah leher dan lengan kiri korban.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi, Rabu 27 September 2023, mengatakan MAR kini sudah ditahan di Polres Demak. Mar ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Demak kurang dari 24 jam. “MAR ditangkap di sebuah rumah kosong, di Desa Rowosari Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan,” kata Winardi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sabit panjang 40 sentimeter, baju seragam sekolah, dan 1 sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai pelaku saat melarikan diri.
Akibat perbuatannya, MAR dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP sebagai primer, Pasal 354 ayat (1) KUHP sebagai subsider, dan Pasal 353 ayat (2) KUHP sebagai subsider lebih lanjut, dan terancam 12 tahun penjara. (Mds/*)