Mediaseruni.co.id, SUKABUMI – Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi dalam agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada kasus SPK Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016, Rabu 27 September 2023.
Kasus ini menyeret tiga nama mantan pejabat di lingkup Pemkab Sukabumi, salah seorang terdakwa merupakan Harun Al-Rasyid yang terakhir menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Terdakwa Harun Al-Rasyid yang pada tahun 2016 saat dugaan tipikor ini terjadi menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL)
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan, kepada awak media dalam rilis resminya mengungkapkan, Harun dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dakwaan itu sesuai Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
“Majelis Hakim putuskan terhadap terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar 2,1 miliar subsider 1 tahun,” ungkap Wawan Kurniawan, Rabu 27 September 2023.
Lanjut Wawan Kurniawan, terdakwa kedua merupakan Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan masa jabatan 2014 hingga 2016, diputus terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Dakwaan itu seperti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa diputus pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” jelas Wawan.
Terdakwa terakhir, Dian Iskandar yang merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes pada tahun 2016 diputus terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidanan korupsi secara berlanjut.
Dakwaan itu seperti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa diputus penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” ungkap Wawan.
Dalam kasus Tipikor ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berhasil menyita uang senilai 25 miliar untuk selanjutnya uang tersebut akan dikembalikan ke Negara dalam hal ini Bank BJB Cabang Palabuhanratu.
Atas putusan kepada 3 terdakwa tersebut, terdakwa ataupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir apakah akan menyatakan banding atau menerima putusan tersebut. (S9/Mds)