Mediaseruni.co.id – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen identitas yang sangat vital bagi setiap warga negara Indonesia. KTP bukan hanya sekadar tanda pengenal, melainkan juga merupakan dokumen yang diperlukan sepanjang hidup seseorang.
KTP memiliki banyak fungsi yang melampaui sekadar identifikasi diri. Dokumen ini digunakan dalam berbagai keperluan, seperti pembelian barang, transaksi keuangan, menggunakan transportasi umum, dan berbagai keperluan administratif lainnya.
Namun, karena berlaku sepanjang hidup, banyak pemegang KTP yang merasa tidak puas dengan foto yang terdapat dalam versi elektronik KTP (e-KTP) mereka. Beberapa masalah yang sering dihadapi adalah foto yang kurang jelas, buram, rusak, atau bahkan sudah usang sehingga tidak mencerminkan penampilan terkini.
Maka, pertanyaan muncul, apakah memungkinkan untuk mengganti foto di e-KTP? Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengumumkan prosedur penggantian foto pada e-KTP melalui akun Instagram resminya @dukcapiljakarta.
Menurut informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemegang KTP hanya perlu memenuhi dua syarat utama, yaitu memiliki KTP lama yang akan diubah fotonya dan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya, pemohon atau pemegang KTP dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Datang secara langsung ke kantor Disdukcapil terdekat. Perlu diperhatikan bahwa pemohon harus hadir secara pribadi dan tidak diwakilkan oleh orang lain.
2. Setibanya di kantor Disdukcapil, pemohon akan diminta untuk mengambil nomor antrian elektronik.
3. Tunggu di ruangan yang telah disediakan untuk antrian.
4. Petugas akan memverifikasi data pemohon sesuai dengan kriteria yang berlaku untuk penggantian foto pada KTP.
5. Selanjutnya, pemohon akan difoto ulang oleh operator.
6. Setelah proses foto selesai, operator akan mencetak e-KTP baru dengan foto yang baru.
7. Pemohon dapat mengambil e-KTP yang baru di loket pengambilan, dan proses penggantian foto selesai.
Perlu dicatat bahwa proses penggantian foto pada e-KTP tergolong mudah. Pemohon diberi kesempatan untuk memilih dari beberapa foto yang sudah diambil sebelumnya untuk digunakan pada e-KTP baru mereka.
Dengan begitu, pemegang KTP yang ingin memperbarui foto pada e-KTP mereka dapat mengikuti langkah-langkah di atas untuk mendapatkan foto yang sesuai dengan penampilan terkini mereka.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua warga negara Indonesia yang ingin melakukan penggantian foto pada e-KTP mereka. (Mds/*)