Wow! Segini Isi Dompet Anggota DPR Setiap Bulan?

Wow! Segini Isi Dompet Anggota DPR Setiap Bulan?

JAKARTA – Anggota DPR RI periode 2024-2029 kini mengantongi penghasilan fantastis, mencapai Rp104 juta setiap bulan. Angka ini mencakup gaji pokok, berbagai tunjangan, dan kompensasi tempat tinggal sebesar Rp50 juta.

Jika diakumulasikan selama lima tahun masa jabatan, alokasi anggaran untuk kompensasi tempat tinggal ini mencapai Rp1,74 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada kompensasi Rp50 juta per bulan dikalikan 60 bulan untuk 580 anggota DPR yang menjabat.

Wow! Segini Isi Dompet Anggota DPR Setiap Bulan?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa gaji resmi anggota DPR sudah melampaui Rp100 juta per bulan. Hal ini menjawab pertanyaan mengenai sulitnya mencari uang halal di parlemen.

COLLABMEDIANET

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji. Tambahan Rp50 juta merupakan kompensasi pengganti rumah dinas yang tidak lagi disediakan. "Tidak ada kenaikan. DPR tidak lagi mendapatkan rumah jabatan, diganti dengan kompensasi uang rumah," jelas Puan.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, juga menyampaikan hal serupa. Perbedaan dengan periode sebelumnya terletak pada pemberian tunjangan tempat tinggal sebesar Rp50 juta per bulan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tentang Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota, yang diteken pada 25 September 2024. Surat tersebut mewajibkan seluruh anggota DPR untuk mengosongkan rumah dinas.

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR (Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000):

  1. Gaji Pokok:
    • Anggota DPR: Rp4.200.000
    • Wakil Ketua: Rp4.620.000
    • Ketua: Rp5.040.000
  2. Tunjangan Istri/Suami:
    • Anggota DPR: Rp420.000
    • Wakil Ketua: Rp462.000
    • Ketua: Rp504.000
  3. Tunjangan Anak (maksimal 2 anak):
    • Anggota DPR: Rp168.000
    • Wakil Ketua: Rp184.800
    • Ketua: Rp201.600
  4. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (semua anggota)
  5. Tunjangan Jabatan:
    • Anggota DPR: Rp9.700.000
    • Wakil Ketua: Rp15.600.000
    • Ketua: Rp18.900.000
  6. Tunjangan Beras: Rp30.090 per jiwa/bulan
  7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813 (semua anggota)

Dengan rincian tersebut, tak heran jika total penghasilan anggota dewan per bulan mencapai angka yang fantastis. Publik tentu berharap, dengan penghasilan yang besar ini, kinerja para wakil rakyat juga semakin meningkat dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar