Rahasia Terungkap! Cara Dapat Bansos Rp600 Ribu di Oktober 2025

Rahasia Terungkap! Cara Dapat Bansos Rp600 Ribu di Oktober 2025

Jakarta, mediaseruni.co.id – Pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) dengan nilai mencapai Rp600.000 pada periode Oktober-Desember 2025. Kabar baiknya, pemerintah bahkan tengah menyiapkan "penebalan" bansos untuk 30 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan pekerja di kuartal IV 2025.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, langkah ini adalah bagian dari stimulus ekonomi akhir tahun untuk menjaga daya beli masyarakat. "Pemerintah akan memberikan stimulus tambahan di kuartal IV. Arahan Bapak Presiden, bantalan stimulus tambahan ini menjangkau hingga desil ke-4 atau lebih dari 30 juta KPM, plus pekerja," jelas Airlangga usai Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Rahasia Terungkap! Cara Dapat Bansos Rp600 Ribu di Oktober 2025
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos?

COLLABMEDIANET

Penyaluran bansos Oktober 2025 ini menggunakan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) yang telah ditetapkan dalam APBN. Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru untuk menentukan penerima.

"Penyaluran bansos menggunakan DTSEN terbaru hasil verifikasi dan validasi oleh BPS," ungkap Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Artinya, tidak semua masyarakat otomatis menerima bansos. Hanya mereka yang terdaftar dan memenuhi kriteria sebagai KPM yang akan mendapatkan bantuan. Pemerintah juga telah mencoret 1,9 juta penerima yang tidak memenuhi syarat.

Jenis Bansos yang Cair di Oktober 2025:

  1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4
  2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4
  3. Bansos Beras dan Minyakita
  4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru PAUD
  5. Bantuan ATENSI YAPI

Kriteria Penerima Bansos:

Berdasarkan data Kemensos, berikut adalah kriteria penerima bansos:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar dalam DTSEN.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Berpenghasilan rendah atau tidak memiliki penghasilan tetap.
  4. Memenuhi kriteria penerima bantuan sesuai dengan jenis program bansos.
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dengan informasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bansos yang disalurkan pemerintah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment