Jakarta – Kabar gembira bagi warga Jakarta! Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi memberlakukan diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mulai 22 Juli 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025, yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mengendalikan inflasi di ibu kota.
"Pemerintah Jakarta telah menandatangani Peraturan Gubernur terkait pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor," ungkap Pramono kepada mediaseruni.co.id di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025).
Pramono menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya serius pemerintah DKI Jakarta dalam mengendalikan inflasi agar tidak melonjak tinggi.

Related Post
Dalam Kepgub tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan:
- Pengguna Kendaraan Pribadi: Diskon PBBKB sebesar 50%.
- Pengguna Kendaraan Umum: Diskon PBBKB sebesar 50%.
- Kendaraan Pertahanan & Keamanan: Diskon PBBKB sebesar 80% untuk alutsista seperti tank, panser, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Jakarta dan meringankan beban biaya transportasi bagi masyarakat. mediaseruni.co.id akan terus memantau perkembangan dan dampak dari kebijakan diskon pajak BBM ini.









Tinggalkan komentar