Mediaseruni.co.id, KALSEL – Anggota Polda Kalimantan Selatan Briptu RA, terancam dipecat dari kepolisian setelah dilaporkan menghamili seorang gadis berinisial I (26) di Banjarmasin.
Briptu RA saat ini diinformasikan ditahan di Polresta Banjarmasin. “Oknum bersangkutan kami proses dan masih terus diperiksa,” kata Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Djaka Suprihanta, Jumat 19 Mei 2023.
Djaka mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan sanksi untuk terlapor. “Sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan,” ucapnya.
Jika hasil pemeriksaan dan segala bukti mengarah pada pelanggaran berat, sebut Djaka, maka bisa diajukan ke sidang kode etik Polri untuk melaksanakan penegakan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Djaka pun kembali mengingatkan anggota Polri di seluruh jajaran Polda Kalsel untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. Bagi yang mencoreng institusi Polri maka siap-siap menerima sanksinya dengan hukuman terberat berupa pemecatan dari keanggotaan sebagai polisi.
“Anggota Polri harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, tunjukkan kinerja terbaik dan raih prestasi untuk menunjang karier,” ucapnya.
Sebelumnya korban dalam laporannya ke Propam Polresta Banjarmasin pada 15 Mei 2023 mengaku perbuatan asusila dilakukan oleh Briptu RA pada Februari 2022.
Akibat perbuatan RA, korban kini dalam kondisi hamil. “Terlapor berjanji bertanggung jawab, namun tidak ada realisasinya,” kata korban. (Mds/*)