Godaan keuntungan besar dari promosi bisnis ilegal judi online (judol) seringkali menarik perhatian para content creator. Di berbagai wilayah di Jawa Barat, polisi telah berkali-kali menangkap selebgram dan kreator TikTok yang tergoda oleh imbalan menggiurkan dari iklan judol.
Septian alias Dara, Dhea, Nadya, Senli, dan Aurel adalah lima selebgram asal Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang tak kuasa menolak tawaran jutaan Rupiah untuk mempromosikan judol. Dengan memanfaatkan jumlah pengikut yang besar di akun media sosial mereka, kelimanya mencoba meraih cuan dari bisnis ilegal tersebut.
Dara memiliki 201 ribu pengikut, diikuti Senli dengan 26,6 ribu, Dhea dengan 15,5 ribu, Nadya dengan 5,9 ribu, dan Aurel dengan 3,3 ribu pengikut. Jika digabungkan, total jangkauan mereka mencapai sekitar 250 ribu pengikut, memberikan potensi pengaruh besar bagi promosi judi online yang mereka lakukan.
Dari lima selebgram tersebut, dua di antaranya adalah transpuan, yakni Dara dan Senli. Dara mengungkapkan bahwa awal mula keterlibatannya terjadi setelah dihubungi oleh seorang bandar judi yang menawarkan pekerjaan tersebut.
“Sudah sekitar 6 bulan, awalnya ada yang menghubungi ke DM. Akhirnya tertarik. Selama 6 bulan saya sudah dapat Rp11,7 juta. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” kata Dara.
Tersangka Senli mengaku sebagai pendatang baru dalam dunia promosi judi online. Ia mengungkapkan bahwa aktivitasnya baru berjalan selama tiga bulan, dengan keuntungan yang tidak terlalu signifikan.
“Kalau saya baru 3 bulan, sama di DM juga. Baru dapat 2 jutaan,” kata Senli.
Kelima selebgram ini berperan sebagai afiliator, bekerja di bawah kendali bandar judi online. Sebagai imbalan atas unggahan promosi yang mereka buat, para bandar secara rutin mengirimkan bayaran setiap dua pekan sekali.
“Mereka ini dihubungi bandar melalui direct message (DM), kemudian diminta posting di instastory. Kita mendapatkan keterangan bahwa per 15 hari mereka akan mendapatkan uang ya langsung masuk ke rekening mereka sebesar Rp450 ribu untuk setiap orang. Mereka tidak berperan mencari korban, hanya mempromosikan saja,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (11/11/2024).
“Kami amankan 5 selebgram yang menjadi afilitor judi online. Hal ini menjadi komitmen Presiden RI, Pak Prabowo dalam memberantas judi online selaras dengan program Asta Cita,” ucapnya.
Tri menjelaskan bahwa aktivitas promosi judi online yang dilakukan lima selebgram tersebut berhasil terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Satgas Asta Cita dari Satreskrim Polres Cimahi.
“Jadi dari patroli siber itu, ditemukan akun-akun yang dicurigai mempromosikan judi online. Setelah dicek ya memang dari unggahan story selebgram itu ada linknya, ketika diklik itu langsung masuk ke akun judi online,” kata Tri.
“Jadi misalnya dia posting story lagi masak atau ke pasar, itu ada linknya yang ketika diklik langsung masuk ke akun judi online. Makanya banyak yang terjerumus,” imbuhnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.