Mediaserui.co.id, PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ditempatkan pada nomor urut 1 sebagai Bacaleg Partai Golkar untuk daerah pemilihan (Dapil) Jabar 10, Kabupaten Karawang dan Purwakarta.
Informasi ini menjadi jelas ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) dari peserta partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
“Kami memohon dukungan dan doa dari semua pihak,” ujar wanita ini dengan senyuman, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Purwakarta, saat berbicara kepada media beberapa waktu yang lalu.
Ketika ditanya mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk pengunduran dirinya dari jabatan Bupati Purwakarta, Anne mengungkapkan bahwa semua persyaratan yang diperlukan telah diajukan sebagai bagian dari proses pendaftaran bacaleg.
Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023, Pasal 14 mengatur bahwa bakal calon yang juga menjabat sebagai kepala daerah harus menyertakan keputusan pemberhentian resmi atas pengunduran diri mereka.
Keputusan ini harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat pengajuan sebagai bakal calon. “Baik Bupati maupun Wakil Bupati yang berniat mencalonkan diri dalam Pileg 2024 harus melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan mereka pada saat pencalonan,” jelas Dian. (Mds/*)