Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Ikhsan Indra Putra menyampaikan, saat ini belum terdapat perubahan komposisi nama bakal calon legislatif dari partai politik.
“salah satu syarat perubahan komposisi nama berupa adanya surat persetujuan dan surat keputusan dari DPP partai. Ketika tidak terdapat surat tersebut maka proses perubahan tidak dapat dilakukan,” kata Ikhsan, Jumat 29 September 2023.
Ikhsan menambahkan, perubahan komposisi bacaleg belum ada, kalau terjadi akan terdeteksi di silon KPU. Partai politik mendapatkan surat persetujuan atau surat keputusan dari DPP partai. Misalkan mau mengganti nama bacaleg dari sekarang, salah satu syaratnya itu surat persetujuan.
Dirinya menerangkan tidak terdapat batasan jumlah untuk komposisi perubahan nama bacaleg. Ia menegaskan pengajuan perubahan dapat dilakukan sebelum penetapan DCT pada 3 September 2023 mendatang.
“Tidak ada batasan jumlah komposisi perubahan, mau partai politik mengubah semua nama bacalegnya di satu dapil tidak menjadi masalah. Saat ini KPU masih dalam tahap penyusunan DCT, DCT akan ditetapkan pada (3/11) jadi sebelum tanggal penetapan DCT semua usulan perubahan nama sudah harus disampaikan ke KPU,” ucap Ikhsan
Ketua KPU Karawang ini juga mengimbau kepada partai politik untuk tidak melakukan proses pengajuan di waktu akhir. Hal ini untuk mengurangi kesalahan teknis yang dapat terjadi. Batas waktu pengumpulan data perubahan di pukul 23.59.
“Bagi semua partai politik agar tidak mengajukan perubahan nama bacaleg di waktu akhir karena sangat beresiko. Semuanya berbasiskan sistem, pengajuannya juga melalui silon. Sejauh ini KPU mempunyai batas waktu penerimaan sampai pukul 23.59,” tutupnya. (Yogi Kurnia/Mds)