Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat menyusun aturan Indikasi Geografis (IndiGeo) untuk produk kelautan, perikanan, dan pergaraman. Langkah ini menjadi tameng ampuh melindungi kekayaan laut Indonesia dari klaim negara lain, sekaligus mendongkrak daya saing produk lokal.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Tornanda Syaifullah, menegaskan bahwa regulasi ini adalah bentuk mitigasi agar Indonesia tidak kecolongan jika ada pihak asing yang mengklaim produk perikanan khas Nusantara.

Aturan ini tidak hanya fokus pada perlindungan hukum, tetapi juga mencakup pembinaan, pendampingan komunitas, promosi, akses pasar, hingga permodalan. KKP ingin IndiGeo menjadi motor penggerak ekonomi biru yang inklusif dan berkelanjutan.

Related Post
Indonesia memiliki potensi kelautan yang luar biasa, dengan 8.500 spesies ikan (37% dari total spesies dunia) dan lebih dari 900 jenis rumput laut. Potensi lestari sumber daya ikan mencapai 12,01 juta ton per tahun, dan potensi produksi perikanan budidaya laut bisa melebihi 50 juta ton. mediaseruni.co.id akan terus mengawal perkembangan aturan ini demi melindungi kekayaan laut Indonesia.
Leave a Comment