Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Pengesahan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal tidak lagi memerlukan stiker fisik.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin, S.I.K., M.H., menjelaskan hal ini secara langsung, sekaligus memupus kekhawatiran masyarakat
mengenai validitas STNK setelah membayar pajak kendaraan tahunan melalui aplikasi ini.
“Kelebihan dari aplikasi Signal adalah pelayanan berbasis digital yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja, menyediakan layanan one-stop,” tandas Taslim, kemarin 18 September 2023.
Taslim mengungkapkan bahwa pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pengesahan STNK sesuai dengan Pasal 70 UU 22/2009 serta pembayaran pajak kepada Bapenda dan SWDKLLJ kepada PT. Jasa Raharja melalui aplikasi ini.
“Proses pengesahan STNK tidak lagi harus dilakukan di Kantor Samsat, ini sudah diakui dan sah. Sebagai gantinya, pemilik kendaraan akan menerima QR Code sebagai bukti pengesahan,” tegas Taslim.
Jika ada pemeriksaan di jalan, lanjut Taslim, cukup tunjukkan QR Code tersebut, atau beberapa pemilik kendaraan dapat mencetak QR Code dan menempelkannya pada STNK. Ketika QR Code tersebut di-scan menggunakan kamera ponsel, akan terhubung ke database dan akan menampilkan hasil pengesahan.
Namun, bagaimana jika ada pemeriksaan atau razia di jalan raya, bahkan hingga terkena tilang? Taslim menjawab, dirinya tidak menampik bahwa ada anggota Polantas di jalan yang mungkin belum memahami atau bahkan mencari-cari kesalahan pengguna jalan.
“Saya menyarankan masyarakat yang memiliki kendaraan untuk tetap bijak dalam menghadapi situasi tersebut. Jika petugas tetap bersikeras, biarkan kendaraan Anda ditilang, laporkan kejadian tersebut, dan jika perlu, minta ganti rugi sebagai efek jera” ucap Taslim.
Taslim juga mengingatkan masyarakat agar tidak perlu khawatir jika mereka mendapatkan tilang di jalan, dan ia bertanggung jawab atas pernyataannya. “Saya berusaha untuk jujur bahwa ada oknum yang selalu ada, tetapi mereka tidak boleh dijadikan dasar untuk menilai seluruh institusi.
Taslim mengatakan pihaknya telah melakukan banyak upaya sosialisasi, baik di internal maupun eksternal, tetapi masih ada yang belum memahami. “Saya sampaikan ini agar masyarakat dapat lebih cerdas dan agar oknum-oknum anggota tersebut tidak mencoba melakukan pelanggaran,” tegasnya. (Mds/*)