Mediaseruni.co.id, JATIM – Polrestabes Surabaya berhasil meringkus satu keluarga yang terlibat dalam sindikat pencurian jaringan internasional asal Pakistan.
Tersangka, MT (21), MZ (18), MLZ (45), dan RZ (50), semuanya ditangkap di Pulau Bali. Tersangka merupakan satu keluarga ini merupakan sindikat pencuri internasional, dan telah melakukan pencurian di berbagai tempat, termasuk Jakarta, Tegal, Gresik, Surabaya dan Bali.
Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat pencurian asal Pakistan ini setelah aksi terakhir mereka di Surabaya. Mereka ditangkap setelah mencuri di toko milik Tomli Wafa, yang dikenal sebagai toko Deli Wafa.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, mengungkapkan bahwa para pelaku, termasuk seorang yang masih di bawah umur, merupakan satu keluarga dan dapat dikategorikan sebagai sindikat jaringan internasional.
“Mereka memasuki Indonesia melalui seorang agen yang beroperasi di Bali,” ujar AKBP Mirzal Maulana.
Selain beraksi di Surabaya, jaringan tersangka ini juga menyewa kendaraan roda empat untuk melakukan aksinya di berbagai tempat, seperti Jakarta, Tegal, Gresik, dan Bali.
“Para tersangka ini melakukan modus pencurian dengan mengambil uang dari toko-toko yang menjadi sasaran mereka,” kata AKBP Mirzal Maulana.
Modus operandinya, terang Mirzal, tiga orang masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menukarkan mata uang asing. Kemudian mempengaruhi kasir, membujuk dan mengalihkan perhatiannya sehingga kasir kehilangan konsentrasi dalam menjaga toko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini telah diamankan di rutan Polrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berpotensi hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memburu para pelaku tindak kriminal, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Pelaku tindak kriminal apapun, dengan berbagai modus dan jenisnya, yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya akan kami tindak tegas,” ungkap Kombes Pasma. (Mds/*)