Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Wow! Tahun ini, ribuan perempuan di Karawang menjadi janda, menyusul jumlah kasus perceraian yang mencapai hingga 3.070 kasus, per Agustus 2023.
Jumlah kasus perceraian tersebut hanya selisih angka 1000 lebih sedikit jika dibanding kasus yang terjadi tahun sebelumnya yang mencapai 4.286 kasus perceraian.
“Faktor utama perceraian adalah perselisihan yang berlangsung terus menerus. Itu yang jadi pemicuya,” ucap Humas dan Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang Hakim Asep Syuyuti, Kamis 14 September 2023.
Dikatakan Hakim Asep Syuyuti, data perceraian tersebut dapat dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu cerai talak dengan jumlah 714 kasus dan cerai gugat dengan jumlah 2.356 kasus.
Cerai talak merujuk kepada perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki, sementara cerai gugat adalah perceraian yang permohonannya berasal dari pihak perempuan.
Menariknya, jumlah cerai gugat jauh lebih tinggi daripada cerai talak, dengan peningkatan sekitar 70 persen dan mencapai 3 kali lipat lebih banyak.
“Kebanyakan dari kasus perceraian yang tercatat adalah cerai gugat, dengan 2.356 kasus, sedangkan cerai talak mencapai 714 kasus, ini adalah peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Asep.
Tahun sebelumnya, data perceraian mencatat bahwa cerai gugat jumlahnya cukup tinggi, mencapai 3.255 kasus, sementara cerai talak hanya berjumlah 1.031 kasus.
Dari berbagai kasus perceraian yang terjadi, faktor yang paling dominan dari tahun ke tahun tetaplah perselisihan dan pertengkaran yang berlarut-larut.
Pada 2023, 1.533 kasus perceraian disebabkan perselisihan, diikuti faktor ekonomi sebanyak 1.017 kasus, dan faktor ketiga adalah yang tertinggi salah satu pihak meninggalkan pihak lain dengan 73 kasus.
Selain ketiga faktor utama tersebut, terdapat beberapa faktor lain yang memengaruhi perceraian, seperti perselingkuhan satu kasus, penyalahgunaan narkoba satu kasus, judi 10 kasus, penjara 9 kasus, dan poligami liar sebanyak 9 kasus.
“Terlepas dari berbagai faktor tersebut, cerai gugat tetap menjadi yang paling umum terjadi, dengan pihak perempuan yang lebih sering mengajukan permohonan perceraian,” jelas Asep. (Yogi Kurnia/Mds)