Mediaseruni.co.id, PURWAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta memanggil sejumlah camat terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas politik praktis.
Sebanyak 13 dari 17 camat yang ada telah terbukti menghadiri undangan pelantikan pengurus partai politik pada pekan sebelumnya. Pada hari ini, Bawaslu Purwakarta telah memanggil empat orang camat untuk dimintai klarifikasi.
Ketua Bawaslu Purwakarta, Yusup Suprianto, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. “Kami masih sedang mengkaji apakah mereka terlibat dalam politik praktis atau tidak,” ujarnya, Kamis 14 September 2023, malam, dihubungi mediaseruni.co.id via ponsel.
Hingga saat ini, Bawaslu masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mempertimbangkan berbagai aspek aturan yang berlaku. “Kami belum dapat membuat keputusan apakah mereka melanggar aturan atau tidak,” tambahnya.
Bawaslu menerima laporan bahwa sebanyak 13 camat hadir dalam acara tersebut, meskipun pada awalnya seluruh 17 camat diundang. Yusup menegaskan, Bawaslu tidak perlu memanggil seluruh camat, asalkan klarifikasi dari beberapa di antara mereka cukup mewakili jawaban dari seluruh kelompok tersebut.
Salah seorang camat, yaitu Camat Babakancikao Purwakarta Rustam Arifin, mengakui bahwa ia diundang untuk menghadiri pelantikan pengurus partai politik. “Saya hanya menghadiri undangan tersebut karena saya diundang. Namun, partisipasi saya sebatas pada saat hari libur,” ungkap Rustam.
Seperti yang kita ketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menjaga netralitas, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yang ditandatangani oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada tanggal 22 September 2022, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta. (Yogi Kurnia/Ilham Ardiansyah)