Mediaseruni.co.id, KAR AWANG – Patut dipertanyakan. Sampai saat ini, tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Karawang belum menerima dana insentif penanganan kasus Covid-19.
Mengutip Karawangpost, Senin 11 September 2023, menurut sumber dari kalangan Nakes (enggan disebutkan namanya), mereka mengonfirmasi hanya menerima pembayaran insentif hingga bulan Februari 2022.
Sehingga, sejak pembayaran terakhir sampai sekarang total selama 14 bulan yang tercatat belum dibayarkan. Padahal para Nakes, baik perawat, bidandan dokter telah bekerja menangani kasus Covid-19 di RSUD Karawang.
“Pernah terakhir itu, kalau tidak salah sebelum Idul Fitri 2023 direkap, karena ada informasi akan dibayarkan,” ucap sumber nakes.
Para Nakes di RSUD Karawang mengaku belum mengetahui alasan pasti, mengapa dana insentif medis yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang belum mereka terima hingga saat ini.
Terakhir kali mereka menerima pembayaran adalah untuk bulan Februari 2022, yang dibayarkan pada bulan April 2022.
Mereka merasa enggan untuk menanyakan secara langsung kepada manajemen RSUD Karawang mengenai status pembayaran insentif tersebut.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa alasan dari penundaan pembayaran ini adalah karena menunggu dana dari DPKAD, karena pihak pemerintah daerah belum mengalokasikan dana untuk pembayaran insentif tersebut.
Juru Bicara Humas RSUD Karawang, Andi Senjaya, menyatakan bahwa RSUD Karawang telah membayarkan insentif tersebut hingga bulan Maret 2022.
“Pihak RSUD Karawang telah membayarkan insentif tersebut sampai dengan Maret 2022,” ujar Andi kepada melalui sambungan seluler pada Kamis, 7 September 2023.
Pembayaran insentif tersebut, dijelaskan Andi, dihentikan setelah Maret 2022 karena situasi kasus Covid-19 di Karawang telah membaik dan tidak ada lagi kasus yang signifikan.
Terkait dengan jumlah Nakes yang seharusnya menerima insentif penanganan kasus Covid-19, Andi menyebutkan bahwa jumlahnya berkisar antara 120 hingga 200 orang, termasuk perawat, bidan, dan dokter.
Para Nakes yang bertugas di RSUD Karawang saat ini tengah menunggu kejelasan dari pihak manajemen RSUD Karawang dan Pemerintah Daerah terkait pembayaran insentif Covid-19. Mereka berharap agar pembayaran tersebut segera dapat direalisasikan.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, dan tidak ada alasan untuk menghentikan pembayarannya, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemerintah telah berusaha mempercepat pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yaitu insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI yang dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan insentif bagi tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah. Anggaran insentif tenaga kesehatan pada tahun 2020 berasal dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Sementara, untuk tahun 2021, alokasi anggaran insentif berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Diharapkan pemerintah daerah segera menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada agar pembayaran insentif dapat segera direalisasikan.
Pemerintah daerah harus mengacu pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 mengenai besaran nominal insentif tenaga kesehatan.
Sebagai informasi tambahan, Presiden Joko Widodo telah mencabut status pandemi Covid-19 melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023. (Mds/*)