Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Tim Sanggabuana Reskrim Polres Karawang mengamankan empat pelaku sindikat pemalsuan dokumen STNK dan BPKB Kendaraan bermotor.
Keempat pelaku, IS (43), EH (58), AG (61) Sebagai pembuat dokumen palsu. Sedang AA (61) merupakan pengguna surat palsu.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat 8 September 2023 mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya AA yang menggunakan STNK palsu.
“Saat tim Sanggabuana melakukan patroli, di sekitar TKP melintas mobil yang dicurigai, sehingga dilakukan pengejaran, dan ketika diperiksa ternyata STNK dan BPKB kendaraannya palsu,” ucap Kapolres.
Lokasi penangkapan berlangsung di Perum Jomin Permai Jalan By pass Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang, pada Senin 4 September 2023 sekitar pukul 14.30 Wib.
Kecurigaan petugas, terang Kapolres, berdasarkan informasi masyarakat kendaraan yang melintas menggunakam surat kendaraan palsu.
Berdasarkan keterangan AA petugas melakukan pengembangan ke daerah Sukabumi dan Cianjur. Hingga akhirnya berhasil para tersangka di suatu lokasi tempat praktek di daerah Cianjur.
Di lokasi petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu lembar STNK palsu, satu buah buku BPKB palsu, satu unit kendaraan mobil Terios, STNK (material), BPKB (material), satu set komputer, satu buat printer, dan amplas.
“Disitu ada beberapa barang bukti yang kami sita dari mulai peralatan membuat STNK nya dan ada alat ketok untuk ketok huruf nya dan juga palunya yang di bikin sendiri, dan untuk alat ketok nomernya itu di beli dari bandung,” ungkapnya.
“Hasil dari introgasi kepada pelaku STNK yang dipalsukan berasal dari STNK yang asli kemudian dimanipulasi data di dalamnya. Seperti namanya diganti, nomer kendaraannya termasuk juga untuk masa berlakunya. Sehingga seperti layaknya asli,” ucap Kapolres.
Dikatakan Kapolres, adapun kendaraan kendaraan bermotor yang diberikan dokumen palsu ini, rata rata juga merupakan hasil kejahatan, baik penggelapan maupun pencurian.
Perlu di ketahui sindikat ini adalah sindikat pemalsuan dokumen di Provinsi Jawa Barat. Pelaku sudah melakukan aksi ini selama satu tahun dan berhasil membuat 20 STNK palsu dan 1 BPKB palsu.
“Untuk pembuatan STNK palsu dikenakan tarif Rp 700 ribu hingha Rp 5 juta dan selesai 3 hari, dan untuk pembuatan BPKB palsu sebesar Rp 1,5 juta hingga 18 juta selesai 7 hari,” ungkap Kapolres.
Sehingga, terang Kapolres, total ke untungan yang di peroleh sebesar Rp 118 juta. Akibat perbuatannya para pelaku
dijerat pasal 263 ayat (1) dan Pasal 263 ayat ( 2 ) KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. (Yogi Kurnia/Mds)