Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI memiliki rencana untuk meningkatkan besaran honorarium mereka. Saat ini, penyuluh agama non-PNS menerima honor sebesar Rp 1 juta per bulan. Namun, Kemenag berencana untuk meningkatkannya menjadi Rp 1,5 juta per bulan mulai tahun 2024.
Rencana ini diumumkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menyampaikan usulan tambahan anggaran tahun 2024 dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, yang membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2022, laporan pelaksanaan anggaran tahun 2022, dan rencana kerja tahun 2024.
Pada rapat yang berlangsung pada Kamis 31 Agustus 2023, Kemenag mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 17.483.954.274.000 untuk tahun 2024.
“Kami ingin menyampaikan bahwa usulan tambahan anggaran tahun 2024 ini juga bertujuan untuk memenuhi rencana Kementerian Agama dalam meningkatkan besaran honorarium penyuluh agama non-PNS dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.500.000 per bulan,” ungkap Menag Yaqut.
Pernyataan Kementerian Agama itu seperti yang dilaporkan oleh situs web resmi Kemenag RI, pada Sabtu September 2023. Saat ini, pagu anggaran Kementerian Agama untuk tahun 2024 mencapai Rp 72.166.256.418.000.
Angka ini sesuai dengan Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-626/MK.02/2023 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023, yang diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2023, yang mengatur Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024, serta Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024.
“Pagu anggaran tahun 2024 Kemenag akan digunakan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan yang termasuk dalam dua fungsi utama Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan,” terang Menteri Agama.
Sebagian besar anggaran, sebesar Rp 60.605.230.250.000 atau 83,98% dari total pagu anggaran tahun 2024, akan dialokasikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan umum yang berbasis agama, pendidikan agama di sekolah-sekolah umum dan pendidikan keagamaan.
Selain meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan daya saing lembaga pendidikan tinggi keagamaan.
Sedangkan sekitar 16,02% dari total pagu anggaran tahun 2024, sekitar Rp 11.561.026.168.000, akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan nasional di bidang agama, yang termasuk dalam Fungsi Agama.
Menteri Agama berharap agar dukungan, kerjasama, dan perhatian dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI dapat membantu merealisasikan upaya meningkatkan kualitas layanan kehidupan dan kerukunan umat beragama, kualitas pendidikan agama dan keagamaan, serta kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Agama.
Namun, perlu diingat bahwa usulan kenaikan honorarium penyuluh agama non-PNS ini masih perlu melalui tahap pembahasan dan persetujuan di DPR sebelum dapat diberlakukan pada tahun 2024. (Mds/*)