PURWAKARTA, MEDIASERUNI.CO.ID – Rapat Minggon Kec. Pondok Salam kali ini dihadiri oleh Ketua Divis Teknis Penyelenggaraan KPU Purwakarta Bapak Dian Hadiana, ST. yang memaparkan materi seputar Pemilu 2024 nanti.
“Hari ini saya sedang melaksanakan monitoring ke PPK dan PPS di wilayah kecamatan Pondok salam saya haturkan terima kasih ke pak camat yang sudah memberikan waktu turut serta dalam rapat minggonan kali ini. Dan saya akan pergunakan kesempatan yang baik ini untuk menyampaikan tahapan yang sudah, sedang dan yang akan di hadapi pada pemilu 2024 nanti,” ucapnya di tempat itu. Rabu (30/8).
Selanjutnya, Dian menuturkan tahapan pemilu yang dimulai pada tgl 14 Juni 2022, sesuai dengan regulasi UU no 7 tahun 2017 bahwa tahapan pemilu dimulai selambat-lambatnya 20 bulan.
Selain itu ia menambahkan, Ada 3 peserta dalam pemilu 2024 nanti.
“Yang pertama, pasangan calon presiden dan wakil presiden, Kedua partai politik untuk pemilihan DPR, DPRD baik propinsi maupun kabupaten, dan yang Ketiga perseorangan untuk pemilihan DPD RI. Khusus untuk partai politik sudah di tetapkan pada 14 Desember 2022, 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Utk bakal calon DPD sudah ditetapkan utk Jawa barat sebanyak 55 orang yang lolos verifikasi baik administrasi maupaun faktual,” ulas Dian.
Sementara itu, untuk Dapil pemilihan anggota DPRD kabupaten Purwakarta sebanyak 6 dapil dengan alokasi kursi 50. Dap tetap namun alokasi kursi yang berbeda ada penambahan di banding pemilu 2019.
KPU kabupaten Purwakarta sudah menetapkan 85 PPK dan 576 PPS untuk 17 Kecamatan dan 192 desa, yang di bantu sekretariat 3 orang masing-masing PPK dan PPS serta 2 tenaga pendukung di setiap PPK.
KPU kabupaten Purwakarta sudah menetapkan DPT sebanyak 733.927 yang tersebar di 2693 TPS.
Tak hanya itu Dian, mengatakan Bulan ini, KPU kabupaten Purwakarta menetapkan Daftar calon sementara (DCS) sebanyak 723 dari 18 partai politik. Dari semula 842 bakal calon dari 18 partai politik yang diajukan pada saat pengajuan 1-14 Mei 2023. Jadi ada 110 bakal calon yang tidak memenuhi syarat.
“Saat ini kami sedang menjalankan tahapan, klarifikasi tanggapan masyarakat yang disampaikan pasca pengumuman DCS. Serta membuka posko pelayanan baik di KPU kabupaten, PPK maupun PPS untuk melayani warga masyarakat yang akan memilih di TPS tempat lain dengan alasan tertentu,” ungkapnya.
Dian menekankan, bahwa KPU tidak mungkin bisa bekerja lebih maksimal kalau tidak dibantu oleh pemerintah daerah, dalam fasilitas baik SDM yang membantu di sekretaruat maupu sarana prasarana dalam menunjang kinerja di sekretariat, TNI dan polri dari keamanan dan ketertiban serta stakeholder lainnya.
“Dan kedepan yang kita hadapi, adalah tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, kampanye dan tentunya hari pemungutan dan penghitungan suara, surat rekap dan penetapan hasil perolehan suara,” pungkasnya.
(Wif)