Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4, kini tidak wajib untuk membuat skripsi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Melansir Kompas.TV, Rabu 30 Agustus 2023, aturan ini diumumkan Nadiem dalam seminar Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa 29 Agustus 2023, yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendikbud RI.
Pada awalnya, Nadiem mengungkapkan, terdapat prasyarat yang harus dipenuhi oleh program studi (prodi), yakni menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk serupa.
Bagi program studi yang belum mengadopsi kurikulum semacam itu, mahasiswa akan memiliki tugas akhir yang berbeda dari skripsi. Tugas akhir tersebut dapat berupa prototipe, proyek, atau jenis lainnya.
“Standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan Tinggi,” kata Dadiem memberi alasan. Menurut Nadiem, perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.
Masih dijelaskan Menteri Nadiem, pada aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci. Sehingga mewajibkan mahasiswa sarjana dan sarjana terapan membuat skripsi.
“Pada aturan sebelumnya, mahasiswa magister (S2) juga wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi. Begitu pula mahasiswa program doktor (S3), wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi,” ucap Nadiem.
Mendikbud Nadiem berharap, dengan adanya aturan ini dapat membuat setiap prodi di perguruan tinggi lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan, baik lewat sk
ipsi atau lainnya sebagai tugas akhir sang mahasiswa. (Mds/*)