Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Empat pelaku pengoplos gas melon 3 Kg di Kampung Cinango, Karawang Wetan, Karawang Timur, Karawang, Jabar, diringkus polisi.
Keempat tersangka, BM Alias HA (64) Warga Karawang sekaligus pemilik toko, HS (48) warga Tangerang Selatan, BA (32) Warga Karawang dan SK (53) Warga Karawang. Ketiganya berperan sebagai penyuntik.
Keempat pelaku diringkus Timsus Sanggabuana Polres Karawang Jumat 25 Agustus 2023 di lokasi saat sedang beraksi, setelah didahului informasi masyarakat mengenai aktifitas pelaku yang mencurigakan.
“Modusnya pelaku memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam isi gas elpiji non subsidi 5.5 kg dan 12 kg,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu 26 Agustus 2023.
Barang bukti ikut diamankan 3 unit mobil, 200 tabung gas ukuran 3 Kg, 60 tabung gas ukuran 12 Kg, 90 tabung gas ukuran 5,5 Kg, dan satu kantong tutup segel tabung gas warna biru.
Selain itu diamankan juga satu kantong tutup segel tabung gas warna kuning,ndan satu kantong pelastik berisikan karet gas, serta timbangan digital dan 28 batang pipa besi.
Hasil dari pemeriksaan, kata Kapolres, tabung 12 Kg hasil penyuntikan dijual seharga Rp 160.000/tabung. Penyuntikannya memakai kurang lebih 4 buah tabung gas 3 Kg (Subsidi Rp 76.000).
Sehingga ditemukan selisih penjualan dari setiap tabung sebesar Rp 64.000 yakni Rp 160.000 – Rp 84.000 per tabung 12 Kg.
Masih dijelaskan Kapolres, dari keterangan BM alias HA, dia dapat memproduksi sebanyak 360 tabung 12 Kg per bulan.
“Praktek penyuntikan gas ini telah dilakukan BM mulai dari tahun 2022 hingga September 2023, dia telah menghasilkan sebanyak 2.880 Buah tabung gas 12 Kg,” kata Kapolres.
Berdasarkan data, sesuai SK Nomor 542/Kep.629.Huk/2014 terkait HET Gas Subsidi Pemerintah pertabung 3Kg sebesar Rp 16.000, gas elpiji 3 Kg di suntik ke tabung 12 Kg digunakan terlapor sebanyak 36.000 tabung.
Sementara gas elpiji 3 Kg di suntik ke tabung 5,5 Kg digunakan, terlapor sebanyak 3.360 tabung. Totalnya sebanyak 39.360 tabung gas elpiji. Sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 3.168.000.000.
Keuntungan yang di dapat dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas subsidi ukuran 3 Kg pelaku sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Total kurang lebih Rp 249.600.000.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda 60 miliar. (Yogi Kurnia/Mds)