Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menggelar rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran dalam Tahapan Penetapan Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi mengatakan, kegiatan berlangsung kemarin 25 Agustus 2023, di salah satu hotel di Karawang di Jalan Ahmad Yani, merupakan pengawasan setelah dilakukan penetapan DCS .
Pengawasan itu juga, lanjut Engkus, terkait dengan berkas-berkas para bakal calon legislatif (Bacaleg) yang telah ditetapkan dalam DCS sebelum menuju DCT.
Dalam pengawasan DCS, Bawaslu Karawang juga menemukan empat kepala desa yang menjadi Bacaleg belum menyerahkan bukti surat persetujuan pengunduran dirinya karena mencalon sebagai Bacaleg.
“Masih ada waktu hingga penetapan DCT nanti pada 4 November mendatang,” kata Engkus. Dia juga meyakini saat ini para pengurus partai dan para Bacaleg tengah mengurus kekurangan persyaratan sebelum DCT.
Selain itu yang akan difokuskan oleh Bawaslu Karawang adalah pengawasan pencegahan politik uang yang dikhawatirkan masif pada Pemilu dan Pilkada 2024.
Engkus mengakui tak dipungkiri politik uang selalu terjadi pada Pemilu dan Pilpres, namun Bawaslu Karawang bakal berupaya untuk melakukan pencegahan.
“Kami bawaslu kabupaten karawang akan terus berupaya akan terus melakukan proses pencegahan terkait dengan pola transaksi politik uang (buyput) atau bisa di sebut jual beli suara, ” kata dia. (Yogi Kurnia/Mds)