Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya menyusul pencalonannya sebagai anggota legislatif (Caleg) DPR RI. Surat pengunduran dirinya sudah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri dan saat ini masih menunggu tanggapan resmi.
Terkait itu, Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh, menjelaskan bahwa masa pemerintahan Cellica Nurrachadiana – Aep Syaepuloh akan berakhir pada 2024 karena adanya Pilkada serentak.
“Periode pemerintahan di Karawang memang belum berakhir tahun ini. Jadi jika bupatinya mengundurkan diri, wakilnya akan menggantikannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Wabup Aep, Minggu 20 Agustus 2023, dikutip dari Tribun.com.
Aep juga menegaskan bahwa rumor tentang pengunduran diri mereka berdua secara bersamaan tidak benar. Oleh karena itu, dalam usulan Gubernur Jabar, Kabupaten Karawang tidak dimasukkan dalam daftar calon Penjabat bupati karena masa jabatannya masih berlangsung hingga tahun 2024.
“Periode mereka memang belum berakhir hingga tahun 2024, jadi jika bupatinya mengundurkan diri, wakil bupatinya masih ada,” ucap Aep.
Sementara itu, Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera membahas jadwal Rapat Paripurna mengenai pemberhentian Bupati Cellica Nurrachadiana.
Tindakan ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power) setelah Cellica Nurrachadiana ditetapkan sebagai calon legislatif.
Seperti yang tercatat dalam laman infopemilu.kpu.go.id, Cellica Nurrachadiana adalah Caleg dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Jabar VII yang mencakup Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
Dalam konteks pengisian jabatan penjabat, hal ini biasanya terjadi ketika masa jabatan pejabat yang bersangkutan telah berakhir. Namun, dalam kasus Cellica-Aep, masa jabatannya belum berakhir tahun ini. Oleh karena itu, jabatan penjabat Bupati akan diisi oleh Wakil Bupati.
Penting untuk diingat bahwa rapat paripurna ini sangat penting, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pimpinan DPRD harus mengusulkan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Dengan demikian, penjabat Bupati tidak akan diisi oleh pejabat dari Mendagri atau Pemprov seperti yang beredar dalam isu, melainkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) karena masa jabatan Bupati belum berakhir dan Wakil Bupati tidak sedang berhalangan, sehingga secara otomatis Wakil Bupati akan menjadi Plt Bupati. (Mds/*)