Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Meski dua anak buahnya tertangkap namun bosnya berhasil kabur. Mereka pengedar 3000 liter BBM ilegal jenis solar di Karawang, khususnya di wilayah Kecamatan Jatisari.
Sampai siang ini polisi mengaku masih melakukan pengejaran terhadap sang bos. Tersangka masing-masing As sebagai sopir dan Is kondekturnya, kini diamankan di Polres Karawang.
Sedang bosnya SB yang juga pemilik kendaraan colt diesel kini bersetatus DPO. “Modus pelaku membeli BBM jenis bio solar di SPBU di daerah Jatisari menggunakan colt diesel modifikasi, sebelum dijual lagi dengan cara diecer,” kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy.
Arief mewakili Kapolres Karawang mengatakan itu, Minggu 19 Agustus 2023. “Menurut keterangan pelaku BBM tersebut dibeli dengan sebesar Rp 60.000.000 dan diedarkan untuk di jual,” terang Arief di Mapolres Karawang.
Kata Arief, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi. Laporan itu melalui Whatsapp Lapor Pak Kapolres.
Laporan itu ditinjaklanjuti tim Sanggabuana dengan mendatangi SPBU di Jalan Raya Jatisari Kecamatan Jatisari Kabupaten, Jawa Barat. Saat itu, truk Mitsubishi Colt Diesel B 9879 FCC sedang mengisi tanki ukuran 3000 liter dengan solar subsidi.
Sopit truk diesel As dan kernetnya Is langsung diamankan saat itu juga. Kedua orang suruhan ini digelandang ke Polres Karawang.
“Mereka mengaku baru dua kali melakukan kegiatan,” kata Arief. Sayangnya ketika polisi hendak menangkap bosnya, sang bos sudah keburu kabur.
Barang bukti yang diamankan polisi
diantaranya truk Mitsubishi Colt Diesel B 9879 FCC warna kuning nomor rangka MHMFE73P2EK024458 nomor mesin 4D34TK33603 yang sudah di modifikasi dengan muatan ± 3 ton BBM.
“Akibat perbuatannya tersangka terancam 6 tahun penjara atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” kata Arief. (Mds/dong)