Mediaseruni.co.id – Kebiasaan pemilik kendaraan bermotor terutama roda dua masih sering menghadapi kendala kehilangan pelat nomor. Biasanya, hal ini disebabkan oleh jatuhnya pelat nomor atau kerusakan serta patahnya pelat nomor tersebut.
Apabila pelat nomor hilang saat waktu pengurusan pajak lima tahunan mendekat, penggantian pelat nomor bisa dilakukan bersamaan dengan proses tersebut.
Namun, jika masih ada jangka waktu yang cukup panjang sebelum pengurusan pajak lima tahunan, beberapa pemilik kendaraan yang enggan meluangkan waktu untuk pergi ke Samsat cenderung membuat pelat nomor sementara di tepi jalan.
Namun demikian, pertanyaannya adalah: ketika pelat nomor kendaraan hilang, apakah lebih baik mengurusnya di Samsat atau cukup membuat pelat nomor sementara di tepi jalan?
Kasi Standarisasi Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Aldo Siahaan, S.I.K., MT memberikan penjelasan terkait hal ini. “Apabila pelat nomor kendaraan hilang, pemilik kendaraan tentunya sebaiknya segera membuatnya di Samsat,” demikian ungkap Aldo, dikutip dari GridOto.com, Jumat 18 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Aldo menjelaskan bahwa pelat nomor yang sah seharusnya memiliki tanda dan cetakan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Membuat pelat nomor sementara di tepi jalan tidak memenuhi standar ini dan tentu saja akan melanggar peraturan lalu lintas.
Penting untuk dicatat bahwa pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebenarnya cukup sederhana. Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.
Selanjutnya, proses pembuatan TNKB baru bisa dilakukan di Samsat. Menurut Pasal 60 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, pemilik kendaraan yang kehilangan atau rusak TNKB-nya dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor samsat setempat.
Cara Urus Penggantian TNKB Hilang
a. Mengisi formulir permohonan
b. Melampirkan:
Tanda bukti identitas sesuai dengan Pasal 10 ayat (6)
Surat kuasa bermaterai, fotokopi KTP yang memberikan kuasa
STNK
Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
Bukti pembayaran penerimaan negara yang bukan pajak
Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Biayanya adalah Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan beroda empat.
Dengan demikian, dalam situasi kehilangan pelat nomor kendaraan, langkah yang paling sesuai adalah mengurusnya di Samsat sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Membuat pelat nomor sementara di tepi jalan tidak hanya tidak memenuhi standar, tetapi juga bisa melanggar aturan lalu lintas. (Mds)