Media seruni.co.id.Lampung Utara – Polres Lampung Utara melalui Sat Reskrim mengambil langkah cepat dalam perkara dugaan pengrusakan pagar rumah dr. Indra di jalan Stadion Sukung Kotabumi beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh menjelaskan, Sat Reskrim bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek telah mengamankan 4 pelaku atas nama inisial MA, S, D dan R dan sudah di lakukan pemeriksaan.
“Pelaku sudah kita amankan, modus dan motif lagi kita dalami,” kata Iptu Stef Boyoh, Senin (14/8/23).
Di jelaskan nya, pihak kepolisian telah melaksanakan pendekatan secara restorative justice untuk menerapkan pendekatan terhadap kedua belah pihak yang berselih sehinga terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelapor dan terlapor.
“mediasi atau rembuk pekon kepada pihak keluarga korban telah dilakukan, saat ini kita masih menunggu keputusan dari pihak keluarga korban,” jelas Kasat Reskrim.
Sementara iyu terlapor R beserta rekan-rekan mengucapkan permohonan maaf kepada dr. Indra beserta keluarga atas ke khilafan dan keributan yang terjadi sehingga menyebabkan kerugian materil dan kegaduhan di media soaial.
“Saya harap permohonan maaf saya dapat di terima dan menjadi pembelajaran bagi saya dan rekan-rekan saya,” ujarnya.(Hairudin)