Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Kontestan Miss Universe Indonesia 2023 melaporkan kasus dugaan pelecehan dalam proses ‘Body Checking’ yang dilakukan secara telanjang oleh penyelenggara.
Mengutip Alakunews, Sabtu 12 Agustus 2023, Body checking ini dinilai meresahkan dan tidak etis. Dalam proses Body Checking, para finalis diharuskan melepas seluruh pakaian mereka, bahkan bagian sensitif tubuh mereka diperiksa dan difoto oleh pihak penyelenggara.
Menurut salah satu korban, saat proses ini berlangsung, seorang penyelenggara berpendapat bahwa para kontestan seharusnya tidak malu atau ragu untuk melepas pakaian dan menggambarkan bahwa proses serupa di luar negeri lebih ekstrem.
Kontestan tersebut menyebutkan bahwa walaupun mereka merasa tidak nyaman, impian mereka untuk berkompetisi dalam ajang Miss Universe Indonesia membuat mereka melanjutkan proses tersebut.
Proses pemeriksaan ini tidak hanya menciptakan ketidaknyamanan, tetapi juga berujung pada dugaan pelecehan seksual. Korban melaporkan bahwa pihak penyelenggara bahkan mengambil foto kontestan dalam keadaan telanjang menggunakan kamera ponsel mereka.
Laporan dugaan pelecehan ini telah diajukan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, PT Capella Swastika Karya, yang merupakan penyelenggara Miss Universe Indonesia, disebut sebagai terlapor.
Tindakan pelecehan seksual adalah pelanggaran serius yang diatur oleh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Korban melaporkan pelanggaran berdasarkan Pasal 4, 5, dan 6 TPKS, serta mencantumkan Pasal 14 dan Pasal 15 TPKS. Pasal-pasal ini mencakup berbagai tindakan seksual yang melanggar hukum, termasuk pelecehan seksual dan pencabulan.
Hukuman atas tindakan seksual bervariasi tergantung pada hukum yang berlaku di suatu negara dan tingkat keparahannya. Sanksi umum termasuk hukuman penjara, denda, dan rehabilitasi.
Tujuan dari hukuman ini adalah untuk memberikan keadilan kepada korban, memberikan sanksi kepada pelaku yang bersalah, dan mencegah tindakan serupa di masa depan.
Selain masalah hukum, kasus ini juga mencerminkan kontroversi dalam dunia industri kecantikan dan mode di Indonesia.
Kontes Miss Universe Indonesia seharusnya memberikan kesempatan bagi wanita-wanita Indonesia untuk berkompetisi dalam bidang kecantikan, bakat, dan kepribadian.
Namun, tindakan yang mencoreng citra kompetisi tersebut perlu ditinjau ulang untuk menjaga integritas dan martabat para kontestan. (Mds/rls)