Mediaseruni.co.id, MAJALENGKA – Masih hangat diperbincangkan masyarakat Bongas Wetan dan sekitarnya tentang tanah milik beberapa warga Bongas wetan yang tidak dibayar oleh sindikat mafia tanah.
Kepala Desa Bongas Wetan Mamat Saripudin membeberkan secara gamblang, bagaimana para sindikat mafia tanah ini biasanya beraksi.
Dalam memungut SPPT dan KTP seperti yang dialami beberapa Warga Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, kata Mamat, modusnya, biasanya mereka mengaku menjadi pembeli dan tertarik ingin membeli aset tersebut.
Kemudian setelah menunjukkan ketertarikannya untuk membeli aset rumah/tanah yang diinginkan, para sindikat mafia tanah itu kemudian memberikan sejumlah uang muka atau down payment (DP).
Setelah memberikan uang muka, biasanya mereka mencoba untuk meminjamkan sertifikatnya untuk dilakukan pengecekan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dalam proses itu, ketika sertifikat diberikan untuk mengecek, mafia tanah atau penipu ini mengubah dokumen, membuat figur seolah-olah dia yang punya tanah,” jelas Mamat.
Mamat mengatakan itu, Kamis 3 Agustus 2023, di Kantor Desa Bongas Wetan, kepada Mediaseruni.co.id. “KTP pun dipalsukan diganti wajahnya seperti pemilik tanah nama lengkap seperti yang ada di dalam dokumen sertifikat,” kata Mamat.
Oleh karena itu, kasus yang menimpa beberapa orang warga Desa Bongas Wetan, yang tanahnya belum diberi DP dari semenjak tahun 2008 hingga saat ini 01/08/23, sehingga mendatangi kepala Desa Mamat Saripudin dikantor Desa.
Menurut Mamat Saripudin warga mengira ada kongkalingkong mafia tanah dengan kepala desa. “Saya tidak tahu menahu dengan permasalahan tanah yang ibu dan bapak alami sekarang,” kata Mamat.
Kepala Desa Bongas Wetan ditanya warganya perihal mafia tanah yang disinyalir gentayangan di desa mereka. Bahkan Kades Mamat mengaku mengalami kesulitan bersama APH memberantas mafia tanah di wikayahnya.
“Ini adalah kasus penipuan atau kejahatan (mafia tanah),” kata Kades Mamat Saripudin, seraya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan memberikan sertifikat tanah kepada orang mencurigakan.
Pasalnya, kata Mamat, biasanya para sindikat mafia tanah menggunakan notaris akta palsu. Sehingga, jika ingin melakukan pengecekan sertifikat ke BPN, lebih baik terus diikuti.
“Praktik-praktik mafia tanah terjadi, karena sertifikat asli itu lepas. Kalau gunakan broker hati-hati untuk mengecek tanah ke BPN. Karena ada notaris yang abal-abal,” jelas Mamat Saripudin.
Sebelumnya, pemilik tanah yang tidak mendapat DP ataupun pembayaran menceritakannya kepada awak media dan LSM, soal sertifikat rumah miliknya yang diketahui beralih nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mamat Saripudin menceritakan modus komplotan dengan mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dengan broker hitam dan notaris ‘bodong’.
Selain itu, juga pelaku membayar seseorang untuk berepan sebagai pemilik KTP palsu. “Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah tanah milik warga saya,” jelas Mamat.
Mamat Saripudin juga meminta agar polisi segera menangkap aktor mafia tanah. Dia menyebutkan para pelaku ini melakukan pengalihan hak milik atas aset tanpa sepengetahuan pemilik.
Untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini, Kementerian ATR/BPN mengaku itu bukan ranahnya. Oleh sebab itu, pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian guna mengetahui kebenaran materiil apakah pernah terjadi proses jual beli atau tidak. (Edi Sutanto/Majalengka)