Media seruni.co.id.Lampung Utara – Pemkab Lampung Utara hingga kini belum menyalurkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 pada para pejabat Pemkab Lampung Utara.
“Sampai saat ini TPP ke-13 belum diketahui kapan akan dibayar,” kata salah seorang pejabat yang enggan disebut namanya, Senin (31 /7/2023).
Ia menjelaskan, besaran TPP yang akan mereka terima itu hanya sebesar lima puluh persen dari TPP rutin. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.
“Kalau untuk TPP bulan Juni sudah kami terima belum lama ini,” terangnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh pejabat lainnya. Pejabat yang juga menolak disebutkan namanya itu juga mengatakan bahwa belum ada kejelasan kapan TPP ke-13 itu akan mereka terima. Padahal, gaji ke-13 telah lama mereka terima.
“Jangankan menerimanya, kepastian apakah akan dibayar atau tidak saja, kami enggak tahu. Padahal, kan hal itu memang ada aturannya,” kata dia.
Saat akan dikonfirmasi terkait masalah ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Lampung Utara, Mikael Saragih sedang tidak berada di kantor (Hairudin)