Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Wanita ini memang berani. Kalau kebanyakan pria takut dipenjara karena jadi calo tenaga kerja, dia justru melakukannya dengan cara penipuan dan penggelapan dengan modus rekruitmen tenaga kerja.
Wanita ini berinisial RR (33) warga Kecamatan Pangkalan, Karawang . Dia diringkus Satreskrim Polres Karawang setelah melakukan aksinya. “Total korban ada 10 orang di tempat yang berbeda,” ucap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis 27 Juli 2023.
Tersangka RR, kata Kapolres, sebelumnya sudah meminta sejumlah uang kepada korbannya untuk digunakan sebagai biaya operasional.
RR ditangkap berdasarkam laporan sejumlah masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan, dimana modusnya para korban ini diiming-imingi bisa bekerja diperusahaan swasta atau industri.
Masih dikatakan Kapolres, tersangka bahkan sempat melakukan kegiatan khiatan yang bersifat fiktif, untuk meyakinkan korban agar menjadi karyawan.
Tetapi tidak terbukti. Perusahaan yang dijanjikan justru memberi pernyataan tidak membuka lowongan dan disitulah korban merasa ditipu dan melaporkan ke Polisi.
“Total kerugian senilai Rp 60 juta dan tersangka RR yang merupakan warga Kecamatan Pangkalan ini, setelah dicek profilnya, selama ini diduga melakukan kegiatan penipuan pekerjaan,” ucap Kapolres.
Akibat perbuatannya RR dijerat pasal 378 atau 472 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa bukti transaksi elektronik perbankan dan surat-surat pernyataan juga somasi dari pihak korban.
“Motifnya sebagian besar itu untuk ekonomi dan juga keperluan pribadi yang sudah dilakukannya selama satu tahunan,” ujar Kapolres. (Mds/*)