Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Serikat Petani Karawang (Sepetak) membuktikan ucapan pekan kemarin untuk menggelar aksi hari ini, Kamis 27 Juli 2023, di BPN Karawang. Mereka datang dengan ratusan petani yang menuntut haknya atas lahan yang diklaim masuk kawasan hutan, agar diterbitkan sertifikatnya.
Lahan petani yang diklaim sebagai kawasan hutan itu ada sekitar 5.000 hektare. Tersebar di wilayah Ciampel, Pangkalan dan sejumlah wilayah Utara Karawang.
Sebelum merangsek masuk ke gedung DPRD Kabupaten Karawang dan merobohkan pagar, ratusan petani Sepetak terlebih dahulu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN Kabupaten Karawang.
Di DPRD, Sepetak diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Karawang Budianto dan Kepala BPN Kabupaten Karawang Nurus, juga stake holder terkait.
Dalam forum dengar pendapat yang digelar di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang, Sepetak menuntut hak bidang tanah petani yang telah diklaim masuk kawasan hutan.
Tidak hanya menuntut penerbitan sertifikat, Sepetak pun meminta Nurus, Kepala BPN Karawang untuk mundur dari jabatannya.
“Mundur saja, ngapain, malu pak,” kata salah seorang perwakilan Sepetak kepada Nurus, karena dinilai tidak dapat memenuhi tuntutan mereka.
Suasana pun semakin memanas, sebelum Ketua DPRD Kabupaten Karawang Budianto berusaha melerai dengan mengatakan BPN Karawang memiliki pimpinan diatasnya, sehingga keputusan yang dibuat tidak bisa diambil begitu saja secara sepihak.
“Saya bukan membela, tapi keputusan itu tidak bisa diambil sepihak. Tetapi minta waktu,” kata Budianto menengahi, sementara Nurus terlihat hanya terdiam.
Budianto pun akhirnya mengatakan akan kembali membuat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, stake holder terkait dan Komisi I sebagai leading sektor.
“Silahkan Sepetak berkirim surat ke Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang dan Pemerintah Daerah,” tandas Budianto.
Sepetak pun menyanggupi akan mengirimkan surat, dengan catatan mereka meminta dalam RDP berikutnya bisa dicapai kesepakatan dan sertifikat bisa diterbitkan.
Selain itu Budianto pun menyinggung terkait pagar DPRD yang rusak karena dirobohkan massa Sepetak, sebelum merangsek masuk.
Budianto meminta Sepetak untuk mengembalikan posisi pagar Gedung DPRD Kabupaten Karawang jika memang masih bisa diperbaiki. “Selagi bisa diperbaiki, mari kita perbaiki lagi pagar yang tadi dirobohkan,” kata Budianto.
Dalam pertemuan tersebut diperoleh sejumlah kesimpulan. Diantaranya, bahwa ada pembayaran SPPT berarti tanah itu diakui oleh Pemerintah Daerah karena ada pajak yang masuk. Selain ada tanah yang menggunakan anggaran Pemerintah Daerah yaitu Fasos Fasum. (Mds/*)